Implementasi Nilai Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sosial Masyarakat

Tanggal 19 Jul 2018 - Laporan - 22834 Views
Foto: Google.

Harianmomentum.com--Akhir-akhir ini,  isu pengamalan Pancasila menjadi sorotan Publik. Hal ini dikarenakan intoleransi keberagaman terjadi dimana mana.

Maraknya intoleransi tersebut, menunjukkan ketika pahaman masyarakat awam di Indonesia, korelaai antara pengamalan sila ke 2 Pancasila yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dengan pengamalan sila ke 1 yakni Sila Ketuhanan Yang Maya Esa.

Dalam ajaran agama Islam, setiap ibadah yang diperintahkan Allah adalah untuk meningkatkan hubungan vertikal dan horizontal secara seimbang.

Hubungan vertikal yaitu hubungan kita kepada Allah ( Hablumminallah), sedangkan hubungan horizontal adalah hubungan kita kepada sesama makhluk Allah (Hablumminannas).

Halmana bila dikaitkan dengan pengamalan Kedua Pancasila tersebut diatas, maka Pengamalan sila ke dua Pancasila merupakan hubungan horizontal seorang hamba Allah, sementara Pengamalan sila Pertama Pancasila merupakan hubungan vertical seorang hamba Allah.  Dengan demikian jelas terlihat, bahwa nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah terakomodir dalam Ajaran Agama Islam.

Namun meski begitu, kenapa intoleransi masih kerap terjadi?  Tentunya hal ini semata mata lebih kepada faktor internal diri seorang hamba manusia yang g agal memahami makna yang terkandung dalam sila ke 2 maupun sila Pertama Pancasila.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sila kedua Pancasila berbunyi sebagaimana berikut: "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Lantas apakah yang dimaksud dengan Kemanusiaan Yang Adil menurut sila ini.

Menurut hemat saya selaku pemerhati sosial masyarakat, yang dimaksud dengan Kemanusiaan Yang Adil adalah rasa Kemanusiaan yang bisa mendapatkan keadilan secara proposional, dimana bila dikaitkan dengan Sila Pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Sea, maka Adil yang dimaksud dalam Sila Kedua adalah menghargai keyakinan/agama orang lain sebagai bentuk pengamalan sila Pertama Pancasila yang mana turunan daripada Pasal tersebut adalah Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dimana Negara menjamin warganya untuk menjalankan ibadah nya menurut keyakinan nya masing masing.

Dengan demikian, bila dikorelasikan antara Pasal 29  ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dengan Sila Kedua Pancasila, maka yang disebut dengan "adil" dalam Sila ini adalah sebuah sikap yang bisa secara proposional memberikan orang lain kebeasab untuk menjalankan ibadah nya sesuai keyakinan nya masing masing dengan rasa aman dan nyaman. 

Sementara itu yang dimaksud dengan "beradab" dalam Sila Kedua ini, menurut hemat saya selaku pengamat sosial masyarakat adalah sebuah pribadi yang memiliki 6 (enam) karakter sebagaimana diulas oleh Hamry  Gusma Zakariyah dalam bukunya yang berjudul 5 Pilar Revolusi Mental Untik Aparatur Negara.

Halmana Keenan karakter tersebut adalah sebai berikut: 1. Jujur, 2. Amanah, 3.Kerja Keras dan Sederhana, 4. Sopan,  5. Rukun, 6. Kompak.

Dengan adanya keenam karakter ini , maka seorang hamba Allah dapat dikatakan sebagai "manusia yang beradab" sebagaimana yang dimaksud  dalam Sila Kedua Pancasila. Halmana apabila seluruh warga Negara Indonesia yang beraneka ragam suku ataupun agama memiliki keenam karakter ini maka intolerasi atas keberagaman dapat di celah atas dasar sila ketiga yakni Persatuan Indonesia.

Persatuan Indonesia itu sendiri ditujukan dalam r angka mewujudkan sila ke lima yakni Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun untuk menjamin sila ketiga tersebut bisa terlaksana sesuai dengan khittah nya, maka Pengamalan sila ke empat yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebjiksanaan permusyawaratan dan perwakilan menjadi teramat penting.  

Dimana hal tersebut harus di dorong dengan pola pikir yang beriorientasi kerakyatan, dimana nilai nilai dalam Pancasila, dibuat dari nilai nilai moral yang hidup dalam masyarakat, diciptakan oleh masyarakat itu sendiri, dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Apabila pola pikir semacam tersebut telah terkonstruksi dengan baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Indonesia, maka tidak akan ada lagi inteloransi atas keberagamana baik suku, agama maupun ras di Negeri ini.

Semoga saja, dengan adanya upaya Pemerintah untuk merevolusi pola pikir masyarakat Indonesia, maka apa yang di dambakan oleh seluruh warga Indonesia dapat tercapai yakni perdamaian abadi antar umat beragama di Indonesia. (Oleh : Sarah Serena Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com