Intelijen Dan Penegakan Hukum

Tanggal 04 Agu 2018 - Laporan - 1624 Views
Ilustrasi Foto: Google

Harianmomentum.com--George Friedman, Meredith Friedman, Collin Chapman dan Jhon S Baker, Jr pernah membuat tulisan kaitan antara intelijen dan dan penegakkan hukum dalam buku mereka berjudul “An Now a Word From Our Lawyer : Intelligence and the Law” (1997), terutama dikaitkan dengan aktifitas perusahaan dalam mencari informasi/intelijen terkait dengan kelemahan dan kekuatan lawan melalui kegiatan corporate spionage, apakah kegiatan pelanggaran hukum dan kriminal ataukah tidak. 

Dalam buku tersebut, George Friedman dkk menegaskan bahwa dunia intelijen adalah dunia yang tidak jelas atau ambigu dan penuh risiko, dimana pelaku tidak pernah berhenti menyadari tentang keberadaan hukum atau aturan karena harus selalu bergerak, sedangkan dalam dunia hukum diperlukan adanya kepastian sebelum melakukan tindakan. Jhon S Baker bahkan memberikan tiga pertanyaan krusial terkait masalah ini yaitu pertama, apakah kegiatan intelijen sama dengan aktifitas spionase kriminal?. 

Kedua, jika tidak disebut dengan aktifitas kriminal, apakah aktifitas intelijen perusahaan adalah aktifitas yang sah atau legitimate? Ketiga, bagaimana cara kita mengetahui bahwa sebuah kegiatan adalah kriminal atau illegal?

Persoalan penegakkan hukum dalam kegiatan bisnis cenderung mendapatkan perhatian serius di berbagai negara, karena setiap negara bahkan perusahaan ataupun individual melakukan kegiatan competitive intelligence dalam rangka mengetahui kekuatan dan kelemahan rival atau pesaingnya. 

Hal-hal yang dilindungi dari kegiatan corporate espionage adalah hak kekayaan intelektual dan rahasia-rahasia dagang (trade secret). Amerika Serikat misalnya mengeluarkan the Economic Espionage Act tahun 1986 dalam rangka melindungi rahasia dagang mereka.

George Friedman juga menekankan bahwa kalangan pengacara dan wartawan juga sering melakukan kegiatan pencarian informasi atau intelijen (yang sebenarnya berarti mengolah keterkaitan berbagai informasi menjadi intelijen atau dengan kata lain intelijen adalah informasi yang sudah dianalisa), dimana kegiatan yang dilakukan pengacara dan wartawan sepertinya dianggap lebih sah daripada kegiatan yang dilakukan oleh badan intelijen milik negara ataupun swasta/perusahaan, hanya karena alasan apa yang dilakukan wartawan pada khususnya adalah untuk kepentingan hak publik. 

Pada dasarnya, kegiatan pencarian informasi adalah praktik yang legal dalam konteks competitive intelligence, dimana kegiatan ini melibatkan personil dan perusahaan yang merupakan sasaran dari intelligence gathering sebagai corporate espionage.

Terkait intelijen dan penegakkan hukum, memang ada risiko hukum yang bisa dicapai dalam kegiatan pasif, semi aktif dan aktif intelijen, dimana dalam kegiatan pasif intelijen terkait dengan basic copyright, electronic copies, software and database, dimana ditekankan bahwa kegiatan pembajakan software meliputi hukum hak cipta dan hukum rahasia perdagangan.

Sedangkan dalam kegiatan semi aktif dan aktif intelijen, maka pengumpulan informasi atau intelijen yang berpeluang terjadi pelanggaran hukum antara lain penelitian kondisi pasar melalui telepon, pencarian informasi melalui wawancara serta antara membeli informasi dengan penyuapan. 

Di Cina, menanyakan terus menerus tentang aktifitas bisnis dapat dituduh sebagai tindakan subversif dan kriminal, sedangkan di negara-negara liberal, hukum sangat melindungi informasi rahasia yang dicap “rahasia” dan “rahasia negara”. 

Di Amerika Serikat, membeli informasi dari pegawai perusahaan pesaing dalam rangka mendapatkan keuntungan, termasuk dalam penyuapan dan apabila transfer informasi tersebut terkait dengan informasi yang sangat penting, maka masuk dalam pencurian rahasia perdagangan.

Sedangkan untuk penyadapan dan perekaman pembicaraan atau wiretapping khususnya di Amerika Serikat sudah diatur dalam Amandemen Keempat Konstitusi dan Pengadilan HAM Eropa, khususnya Pasal 8 tentang Konvensi HAM Eropa, dimana wiretapping dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri atau judicial officer.

Apapun bisnis yang dilakukan apakah di negara sendiri atau di luar negeri, maka intelijen adalah keharusan, dimana dalam melakukan bisnis ada kaitannya dengan hukum yang berlaku. 

Apakah kegiatan intelijen adalah legal? Jawabannya adalah ya, tergantung dari apa yang ingin diketahui, bagaimana cara mencarinya serta bagaimana perencanaannya. 

Pada umumnya, kegiatan pasif intelijen di negara-negara yang sudah maju adalah sebuah kegiatan yang legal, sedangkan di negara-negara berkembang tetap dinilai illegal. 

Persoalan hukum mengemuka ketika kegiatan intelijen yang dilakukan sudah mulai aktif intelijen, karena terkait dua hal yaitu ancaman dari pihak pesaing atas aktifitas yang dilakukan serta kemungkinan munculnya konflik yang tidak jarang akan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pesan yang ingin disampaikan oleh Friedman dkk adalah intelligence gathering adalah tindakan legal, namun tetap harus berkonsultasi dengan penasehat hukum kita sebelum melakukannya.

Sebelumnya, Jhon H Halaq dan Kirk Steinhorst dalam tulisannya berjudul “Business Intelligence Methods : How Ethical” (1994) mengungkapkan bahwa masyarakat pedesaan ataupun responden yang berasal dari karakteristik demografi yang lebih religious pada dasarnya tetap mengedepankan etika dalam menerapkan bisnis, sehingga mereka cenderung untuk bersikap konservatif terkait metode pencarian informasi, terutama terkait dengan aktifitas pesaing.

Sekali lagi, berbicara tentang intelijen dan penegakkan hukum, maka terkait dengan kegiatan pro yustisia artinya peranan intelijen dalam penegakkan hukum adalah untuk mencari bukti-bukti terjadinya sebuah kejahatan serta membantu segala bentuk pengamanan dalam proses pro yustisia untuk mengungkapkan kejahatan tersebut. Oleh karena itu, seringkali dalam kegiatan intelijen melanggar privacy. 

Di Amerika Serikat, untuk informasi yang bersifat privacy dari seseorang yang terekam dalam kegiatan intelijen, biasanya diberikan jangka waktu selama 75 tahun setelah kasus tersebut terjadi untuk bisa dibuka kepada masyarakat umum. (Oleh : MM Kautsar)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com