Harianmomentum--
Menyemarakkan Hari Pensiun
Nasional yang telah resmi dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS
Ketenagakerjaan menggelar kampanye Hari Pensiun pada saat Car Free Day atau
Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/5) pagi.
Selain diisi sosialisasi, acara itu
disemarakkan juga senam Body Combat Games yang diikuti ratusan peserta.
"Selain mensosialisasikan hari pensiun dan
memperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan, kami juga mengajak masyarakat
hidup sehat dengan berolahraga," kata Direktur Pelayanan BPJS
Ketenagakerjaan M. Krishna Syarif di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/5),
dikutip RMOL.CO.
Dalam kesempatan itu, Khrisna mengimbau para
pekerja baik Penerima Upah (PU) ataupun mereka di sektor informal atau pekerja
Bukan Penerima Upah (BPU) yang kepesertaannya berhenti untuk mengaktifkan lagi
kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena ada banyak manfaat layanan tambahan
sehingga manfaatnya bisa efektif diterima," terangnya.
Sejumlah Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
diantaranya kredit perumahan pekerja maupun renovasi rumah.
Terkait dengan program pensiun pekerja, Khrisna
mengungkapkan, program itu diatur
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45
tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dengan besaran iuran
tiga persen yang akan ditinjau secara periodik dan akan disesuaikan besarannya
secara bertahap hingga mencapai angka besaran iuran yang ideal.
Dia juga menekankan pentingnya pelaporan upah
yang sesungguhnya sebagai dasar dari perhitungan perolehan manfaat JHT dan
Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja yang memasuki masa pensiun.
"Upah yang dilaporkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan sangat menentukan besaran manfaat yang akan diterima pekerja
nanti saat pensiun," terangnya.
Manfaat dari program JP ini juga sangat besar
dan berlaku bagi pekerja, dan ahli warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, maka
manfaat JP akan turun ke ahli waris yang sah yang akan meneruskan sebagai
penerima manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan.
"Jika pekerja memiliki isteri dan anak,
maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan
menerima manfaat tersebut. Dan jika istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan
diteruskan kepada anak mereka, sampai anak tersebut menikah, bekerja, atau
berusia 23 tahun," paparnya.
Berbeda dengan tingkat kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan yang mencapai 20-juta peserta, program Jaminan Pensiun
baru diikuti 9 juta pekerja. Karena itu sosialisasi akan terus dilakukan, di
mana tahun 2017 BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan Jaminan Pensiun
mencapai 11 juta pekerja.(Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com