Caleg Wajib Melaporkan Sumbangan Dana Kampanye ke Parpol

Tanggal 12 Sep 2018 - Laporan - 748 Views
Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah.// Agung DW

Harianmomentum.com--Calon legislatif (caleg) wajib menyerahkan dan melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterimanya kepada partai politik masing-masing untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat ditemui di Hotel Bukit Randu, Rabu (12/9).

Tio mengatakan, caleg tidak boleh menggunakan sumbangan dana kampanye untuk dirinya sendiri.

Karena itu, setiap caleg harus melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterimanya kepada partai politik masing-masing.

"Jadi selain partai politik, caleg juga harus mengisi formulir khusus untuk sumbangan dana kampanye dan diserahkan ke partai politik untuk dilaporkan kepada KPU," terangnya.

Menurut dia, jika terdapat caleg yang tidak mendapatkan sumbangan dana kampanye maka tetap mengisi formulir.

"Kalau tidak ada tetap harus ngisi. Boleh diisi nihil semua dan ditandatangani. Tanda tangan itukan punya konsekuensi," jelasnya.

Namun begitu, bacaleg yang tidak melampirkan penerimaan sumbangan dana kampanye tidak boleh memasang baliho, umbul-umbul serta sttiker dan melakukan kegiatan kampanye.

"Kalau misalnya Bawaslu menemukan ada APK caleg itu atau melakukan kampanye maka bisa jadi temuan. Artinya caleg tersebut tidak jujur," tegasnya.

Sementara itu, untuk sumbangan dana kampanye yang berasal dari caleg masing-masing tidak memiliki batasan.

"Dia mau menyumbangkan seluruh hartanya untuk dana kampanye tidak masalah. Tapi tetap harus dilaporkan," terangnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


FKPPIB: “Pilih Kepala Daerah yang Peduli BU ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aneka masalah yang membelit perusahaan B ...


Masifkan Dukungan Parpol, Hanan A Razak Samba ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi Golkar yang namanya terdaftar s ...


KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Calon PPK ...

MOMENTUM, Tanggamus--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membuk ...


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com