Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer kategori dua (K2) agar bisa diangkat menjadi apartur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Lambar Ismed Inoni.
Menurut Ismed, saat ini ada aturan baru berupa batasan usia dalam mekanisme pengangkatan calon ASN dari jaluru tenaga honorer.
"Hasil revisi undang-undang ASN, ada batas usia maksimal 35 tahun untuk pengangkatan CASN. Tapi setiap rapat koordinasi nasional, kita selalu sampaikan terkait nasib dan peningkatan kesejahteraan para tenaga honorer K2 ini," kata Ismed, Senin (17/09/2018).
Baca juga: Honorer K2 Datangi Kantor BPPSDM Lambar
Selaian itu, lajut dia, pihaknya juga selalu berupaya memastikan tidak ada perubahan data honorer K2 Lambar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Intinya, pemerintah selalu memperjuangkan nasib honorer K2. Sambil mencari solusi terbaik untuk mereka," tegasnya. (lem)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com