PAW 6 Anggota DPRD Pesisir Barat Tersendat

Tanggal 27 Sep 2018 - Laporan - 877 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Proses pergantian antarwaktu (PAW) enam anggota DPRD Pesisir Barat, Provinsi Lampung tersendat. Sementara yang diganti sudah mundur dari anggota dewan.

Enam wakil rakyat itu mundur dari anggota DPRD karena pindah partai dan mencalonkan kembali pada pileg 2019. 

Mereka, Gusti Kadek Artawan pindah partai dari Gerindra ke Golkar, Heri Gunawan dari PKPI ke Nasdem, Jumiyati dari PKPI ke Nasdem, Winda Yuhanis dari PDIP ke Nasdem, Juliansyah dari Golkar ke Nasdem dan Supardalena dari Golkar ke PKB.

Kendati sudah mengundurkan diri, namun para penggantinya belum bisa duduk sebagai anggota DPRD Pesisir Barat karena proses PAW-nya belum kelar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Pesisir Barat, Lekat Maulana mengatakan PAW itu masih dalam proses. Ada beberapa berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi persyaratannya.

"PAW kan ada aturannya. Ketika persyaratnya sudah lengkap, pasti kami kirim ke gubernur melalui bupati. Namun dari enam anggota yang akan PAW, ada beberapa yang belum lengkap jadi berkasnya dikembalikan untuk dilengkapai," katanya kepada harianmomentum.com, Rabu (26/9/18).

Pada sisi lain, seharusnya proses PAW itu sudah sampai pada tahap diteruskan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur Lampung melalui Bupati Pesisir Barat.

Hal itu membuat Martin Sofian dari Partai Gerinda mempertanyakan kinerja bupati yang belum menandatangani berkas PAW atas namanya. Padahal, dia mengaku, berkas yang diajukan sudah lengkap. 

Karena itu, Marin akan meminta Ketua DPRD Pesisir Barat berkirim surat langsung ke Gubernur Lampung. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Pasal 107 ayat 5, bahwa kewenangan bupati memproses PAW dalam tujuh hari kerja. Sedangkan gubernur 14 hari kerja.

Sementara Ketua DPRD Pesisir Barat Piddinuri, saat diminta diminta tanggapannya, mengatakan, "Silakan menanyakan kepada sekwan". 

Menurut dia, sekwan seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018 yang mengatur tentang anggota dewan yang pindah partai dan mencalonkan kembali sebagai wakil rakyat.

"Saya sebagai Ketua DPRD akan patuh terhadap Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tersebut," kata Piddinuri seraya menjelaskan, sejak DCT ditetapkan pada 20 September 2018, anggota DPRD yang nyaleg pindah partai maka status, hak dan wewenang sebagai Anggota DPRD dicabut. (asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seluruh DPC Gerindra Lampung Sepakat Usulkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Part ...


PAN Lampung Buka Penjaringan Bakal Calon Kepa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aman ...


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com