Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi Lampung akan menyusun Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Sakai Sambayan dan kerja sama program dengan BPJS Kesehatan Bandar Lampung.
"Selama ini alasannya anggaran untuk JKN tidak ada. Akibatnya selalu ada tunggakan setiap tahun," ujar Hery Suliyanto, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Selasa (2/10/18).
Dalam rapat koordinasi teknis pembiayaan bersama program Kartu Indonesia Sehat di Balai Keratun Pemprov Lampung, Hery mengatakan, ke depan harus ada payung hukum yang jelas dan diimplementasikan oleh pemerintah kabupaten dan kota terkait pembayaran JKN.
"Kalau usul 100 orang ya harusnya semua dibiayai, jangan alasan tidak ada anggaran. Maka, untuk memastikan itu nanti tim TAPD Provinsi akan mengecek rancangan APBD daerah apakah sudah dianggarkan atau belum," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Hery, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan ke BPJS Kesehatan di Lampung sebanyak 54 ribuan.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung Johana mengapresiasi rencana Pemprov Lampung membuat Pergub dan melakukan perjanjian kerjasama program Jaminan Kesehatan Sakai Sambayan dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan sebanyak 54 ribu lebih perserta dalam program tersebut. Nantinya jumlah peserta tersebut akan ditanggung oleh APBD Provinsi.
"Yang diajukan itu berdasarkan data yang dihimpun dari pemerintah kabupaten dan kota, yang berasal dari basis data terpadu (BDT) dan warga binaan guru honorer dan panti yang belum tercover dalam JKN,"paparnya. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com