Lampung Usulkan Gunung Anak Krakatau Jadi Taman Wisata

Tanggal 09 Okt 2018 - Laporan - 1010 Views
Konsultasi publik perubahan fungsi Gunung Anak Krakatau. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan perubahan fungsi Gunung Anak Krakatau (GAK) dari cagar alam menjadi taman wisata alam.

Usulan itu disampaikan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Lampung kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri, usulan perubahan itu didasarkan pada hasil rekomendasi penelitian tim teknis evaluasi kesesuaian fungsi cagar alam dan cagar alam laut Kepulauan Krakatau.

Perubahan fungsi tersebut karena GAK memiliki potensi besar di bidang pariwisata. Dengan status sekarang sebagai cagar alam, pengunjung hanya diperbolehkan melakukan penelitian dan tidak boleh digunakan sebagai tempat pariwisata.

"Di sisi lain, kami lihat ada kebutuhan pariwisata yang selama ini tidak terbendung yang tetap harus berjalan ke sana. Hal ini melanggar karena status cagar alam tidak boleh untuk wisata," katanya.

Karena itu, Lampung mengusulkan ke pemerintah pusat agar dilakukan perubahan fungsi dari cagar alam menjadi taman wisata alam, ungkap Syaiful dalam konsultasi publik hasil kajian tim evaluasi kesesuaian cagar alam dan cagar alam laut Krakatau, di ruang rapat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Selasa (9/10/18).

Syaiful menyadari, dengan personel dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu yang minim dan dengan batas laut, petugas kesuliwan menjaga kelestarian GAK dari para pengunjung ilegal.

"Selama ini kami kecolongan orang seenaknya masuk, tapi mereka kalau tidak diberi ruang mereka juga ingin melihat ini ada potensi agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan, kok tidak diberi peluang. Maka win-win solution, kami beri ruang tapi dengan dasar yang benar," kata dia.

Menurut Syaiful, potensi cagar alam GAK sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyatrakat. Sehingga ketika berubah fungsi menjadi taman wisata alam harus memiliki peraturan lebih ketat yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak lain.

Kemudian terkait pengamanan pada pengelolaan nantinya, pihaknya akan menyiapkan tim penjaga sehingga ketika GAK dipresdiksi akan meyemburkan lava pijar maka segera akan ditutup.

"Kalau dia ada peringatan bahwa itu tidak boleh dan harus ditutup sementara maka akan ditutup. Taman wisata itu bukan berarti bebas kapan saja bisa dikunjungi. Tapi semua persyaratan ketika dia menjadi taman wisata alam apakah MCK dan fasilitas lainnya, saya kira semua itu bisa diantisipasi," terangnya.

Ketua Keluarga Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Watala) Lampung, Edy Karizal menegaskan, kunjungan wisatawan selama ini masih diperbolehkan jika hanya mengelilingi GAK.

Namun ketika menginjak gunung maka hal tersebut sudah melanggar hukum dan harus diberi sanksi tegas sebagai mana yang tercantum dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam.

Sebagian GAK sudah berubah fungsinya menjadi taman wisata alam maka Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selanjutnya ada kerja sama (MoU) dengan Pemprov Lampung yang memiliki kewenangan wilayah pesisir laut dan dibuat konsep kerjasama berbasis masyarakat, sehingga semua pihak yang berkepentingan bisa terlibat agar pengelolaan itu benar-benar terjaga.

Kalau ada pengunjung yang keluar dari koridor taman wisata alam yang sudah ditetapkan, maka pemerintah harus tegas memberi sanksi dengan dibuat Perda yang menyatakan orang tersebut dikenakan denda yang berat. 

Selain diatur kunjungannya, juga harus bermanfaat bagi masyarakat. Polanya tidak langsung dengan swasta yang bisa membuat cotage besar sehingga masyarakat hanya menjadi pekerja, kalau swasta mau masuk basisnya MoU.

Dikatakannya, selama ini BKSDA tak mampu menjaga kawasan cagar alam Krakatau, sementara pemerintah daerah tak paham bahwa itu tak bisa dimanfaatkan untuk wisata sebelum ada perubahan fungsi. 

"Jadi pemerintah daerah salah kaprah pemerintah mereka menggunakan GAK itu untuk wisata padahal fungsinya belum dirubah dan belum ada MoU antara BKSDA dengan pemprov. Padahal penggunaan fungsi sudah jelas dipaparkan dalam UU Nomor 5 tahun 1990 itu tapi banyak yang gak paham," tukasnya.

Dia tetap berharap dan mensupport bahwa Krakatau bisa terus lestari dan bermanfaat bagi manusia. Juga dipahami, usulan ini menjadi jalan kebijakan yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Lampung.

Sementara Plt. BKSDA Bengkulu, Suharno mengatakan menyebutkan luas Cagar Alam Kepulauan Krakatau mencapai kurang lebih 13.735,1 hektare. 

Berdasarkan hasil penelitian, pihaknya merekomendasikan perubahan fungsi sebagian kawasan Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau menjadi Taman Wisata Alam (darat) seluas 5,13 Hektare dan Taman Wisata Alam (laut) seluas 16,85 Hektare, sehingga total keseluruhan seluas 21,98 Hektare.

Berbagai kajian yang dilakukan diantaranya adalah, kajian aspek keanekaragaman hayati tumbuhan, hewan, bioa laut, kajian aspek lingkunagn hidup, kajian aspek kelautan dan perikanan, kajian aspek wisata alam, serta sosial ekonomi dan budaya.

Dijelaskan Suharno, hasil rekomendasi itu menyimpulkan yakni memberikan pemanfaatan khusus, terbatas untuk kegiatan pariwisata alam.

Membatasi kunjungan maksimal 200 orang perhari, Membatasi waktu lamanya kunjungan 5-6 jam perhari, Menggunakan alat transportasi laut berukuran kecil dengan kapasitas penumpang  maksimum 30 orang.

"Pengelola dapat melakukan penutupan Taman Wisata Alam dengan memperhatikan rekomendasi status Gunung Api Anak Krakatau yang dikeluarkan oleh PVMBG, serta memberikan pengamanan khusus terkait sistem evakuasi bencana kepada para pengunjung," pungkasnya. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Maliosewu, Wisata Kuliner Malam di Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Masyarakat Pringsewu dikenal kreatif, teru ...


Rumah Layung Rancabali Tea Resort: Pesona Rom ...

MOMENTUM, Ciwidey--Rancabali Tea Resort mengumumkan kehadiran uni ...


Libur Sekolah Tiba! Ini Harga Tiket Wisata Ed ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Libur sekolah telah tiba. Bagi Anda yang ...


Pesawaran Tingkatkan SDM Kuliner Wisata Desa ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran teru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com