Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat Paripurna Persetujuan Rencana
Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2018.
Rapat yang dilaksanakan di Gedung Wanita Kecamatan Pesisir
Tengah, pada Kamis (10/10) sekitar Pukul 10.30 WIB, dipimpin oleh Wakil Ketua
II DPRD AE. Wardhana Kesuma.
Dihadiri 18 anggota DPRD dari 19 anggota. Enam anggota yang
diberhentikan keanggotannya karena nyaleg dengan partai lain, hingga kini belum
ada penggantinya.
Ketua DPRD Pesibar Piddinuri, Wakil ketua I, M. Towil,
Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, Wakil Bupati Pesibar Erlina, juga hadir
bersama sejumlah kepala OPD, dan unsur
forkopimda Lambar – Pesibar.
Perwakilan badan pembentukan Perda DPRD Pesibar, Mat Nawawi menyampaikan hasil musyawarah
pembahasan enam usulan raperda yang telah melalui rangkaian kegiatan proses
pembentukannya.
Empat raperda usul kepala daerah yaitu, Raperda tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan, kedua Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, ketiga Raperda tentang Rencana
Pembangunan Iindustri Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018-2037.
Keempat Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2018-2037.
Dua lagi, raperda inisiatif DPRD. Yaitu, Raperda tentang
Pelindungan Bahasa Daerah dan Raperda tentang Ketertiban Wisata, jelas Mat
Nawawi.
Sementara Bupati Agus Istiqlal menyampaikan terima kasih
atas persetujuan empat raperda yang diusulkan pemerintah dan dua dari inisiatif
DPRD.
Mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar,
paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan pemerintah,
paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi
serta pembahasan, papar Agus.
"Semoga rancangan peraturan daerah yang kita setujui
ini dapat bermanfaat untuk kita semua, Amiin," pungkas Agus. (asn).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com