Demokrasi dalam Ketatanegaraan Islam

Tanggal 19 Okt 2018 - Laporan - 3669 Views
Ilustrasi/ist

Harianmomentum.com--Islam sebagai agama bagi umat muslim, tidak hanya mengurus urusan ibadah saja: hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesamanya dan dengan alam lingkungannya. Lebih dari itu, islam juga mempraktekannya dalam hal berpolitik.

Semenjak wafatnya Rasulullah  Muhammad Salallahu Alaihi Wasala (SAW), islam tampil dalam bentuk yang nyata sebagai institusi Negara. 

Banyak hal telah ditemukan dalam fakta sejarah yang menunjuk pada eksitensi negara, terutama setelah  berdirinya bani Umayah hingga hancurnya khalifah Truki Utsmani.

Dari kenyataan yang panjang sejak abad ke 7 hingga abad ke 21 masehi, umat islam telah mempraktekan kehidupan politik yang begitu kaya dan beragam, meliputi bentuk negara dan sistem pemerintahan.

Pada kitab suci Al Quran juga terdapat sejumlah ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Al-quran memerintahkan agar umat islam melaksanakan ajaran-ajaran islam seutuhnya dan melarang mereka mengikuti kehendak dan ajakan setan. 

Dalam islam juga terdapat ajaran yang berkenaan dalam kehidupan politik atau ketatanegaraan. Karena itu, perintah dalam Al Quran sebagi konsekuensi logis bagi umat islam, menuntut dan memperjuangkan serta menegakkan negara.

Negara yang dikehendaki umat islam adalah Negara yang besistem ketatanegaraan berdasarkan syariat islam. Dengan demikian sistem ketatanegaraan yang harus kita teladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para Khulafa al-Rasyidin. 

Sebaba, meskipun islam mengajarkan dan menekankan keselarasan kehidupan di dunia dan di akhirat, namun landasan teks keagamaan untuk membentuk sebuah Negara masih bisa diperdebatkan. Sehingga munculnya beberapa kelompok umat islam menafsirkan ajaran agamanya berkaitan dengan sistem politik dan pemerintahan merupakan sesuatu hal yang bisa dimengerti.

Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia sepanjang sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. 

Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam bermasyarakat, negara selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersamaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan umat manusia. 

Negara kita (Indonesia)  adalah negara yang menganut sistem demokrasi, dimana seluruh rakyatnya sangat terbuka untuk bersuara guna memajukan bangsa dan negara. Namun, dalam ruang lingkup universal tidak seluruhnya bisa dipraktikan di Indonesia. Itu karena, Indonesia juga termasuk Negara dengan penduduk islam terbesar di dunia.  Hukum islam juga menjadi pertimbangan dalam segala problematika di Indonesia. 

Demokrasi suatu bentuk hukum politik yang mengizinkan warga negaranya berpartisipasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam perumusan dan pengembangan dan pembuatan hukum. 

Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah–masalah pokok mengenai kehidupannya. Termasuk dalam menilai kebijaksanaan pemerintah negara, untul menentukan kehidupan rakyat,  terkait dengan segala bentuk kebebasan politik, sosial, ekonomi dan budaya.

Di era globalisasi ini, sistem demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik, dalam pemerintahan dan penyelesaian urusan rakyat. Bahkan sering ditemukan dalam hukum islam yang di nilai dari sudut pandang demokrasi. 

Di dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk memilih seorang pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan yang dialami oleh rakyat itu sendiri. 

Tentu saja dalam pemilihan tersebut, rakyat bebas memilih calon pemimpin yang mereka sukai. 

Demikian juga dengan islam. Islam menolak seseorang untuk menjadi imam yang tidak disuaki makmum-nya dengan alasan, imam tersebut tidak paham atau tidak mengerti agama. 

Di dalam islam ada ketentuan atau syarat-syarat untuk menjadi imam. Jadi kita berhak atas hak kita dalam meyuarakan pendapat yang menurutnya baik untuk kemaslahatan bersama di semua kalangan, demi maju nya sebua Negara. 

Kita tidak boleh terdoktrin pada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau terprofokasi dengan kekuatan rakyat bayaran, rakyat yang suka menerima uang sogokan dari para politikus busuk dan korup.Sehingga kita harus meningkatkan intelektualitas kita, agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan janji-janji manisnya.

Dengan demikian negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekeusaan rakyat, karena kedaulatan berada ditangan rakyat: oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Kebebasan dalam berpendapat,pandangan dalam islam menyatakan sebuah pendapat seseorang harus berkaitan dengan apa yan telah ditetapkan oleh syariat islam. Artinya, tidak boleh menyatakan atau menyuarakan sebuah pendapat ataupun melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh syariat islam. 

Islam mengharuskan umat muslim menyuarakan kebenaran dimna saja dan kapan saja. Dalam bertingkah laku islam juga sangat melarang keras dalam perzinahan, perjudian, khamar, homoseksual, lesbiasan dan bentuk kemaksiatan lainnya, berkaitan dengan ini, maka ada sanksi yang sangat keras bagi setiap perbuatannya.

Hubungan antara islam dengan demokrasi merupakan hubungan yang kompleks. Sebab, dunia islam tidak hidup dalam keseragaman ideologis sehingga terdapat satu spektrum panjang terkait hubungan antara islam dan demokrasi ini. 

Meskipun Al Quran tidak secara spesifik dan eksplisit menunjukan prefensi terhadap satu bentuk pemerintahan tertentu, tetapi dengan gamblang memaparkan seperangkat nilai social dan politik penting dalam suatu pemerintahan untuk muslimin. 

Diantaranya ada tiga nilai penting: keadilan, melalui kerja sama social dan prinsip saling membanatu, membangun suatu system pemerintahan konsultatif yang tidak otokratis, melambangkan kasi sayang dalam intraksi sosial. 

Alasan yang mendasari demokrasi tidak bertentangan dengan islam, bahwa di dalam Al Quran tidak dapat ditemukan konsep Negara tertentu karena konsep negara adalah buah pemikiran yang muncul belakangan. Bahkan kata daulah islamiyah sendiri adalah kata baru yang muncul diabad ke-20. 

Istilah daulah baru dipakai sejak masa Dinasti Muawiyah dan Abbasiyyah, yang dipakai dalam arti dinasti. 

Meskipun demikian, di dalam Al-Quran terdapat perinsip-perinsip hidup bermasyarakat yang diantaranya: kejujuran dan tanggung jawab, keadilan, persaudaraan, pluralisme, persamaan, musyawarah, mendahulukan perdamaian dan kontrol. 

Secara prinsip hal ini sejalan dengan doktrin politik dari konsep demokrasi. Secara umum demokrasi, itu kompatibel dengan nilai-nilai universal islam, Seperti: kesamaan, kebebasan, permusyawaratan dan keadilan, demokrasi juga saling menghargai toleransi dalam kehidupan sosial. Termasuk dalam maksiat sekalipun.

Dalam hal ini menurut saya, umat islam saat ini tidak seharusnya berada dalam ruang pertentangan hubungan islam dan demokrasi, akan tetapi, yang lebih penting untuk dilakukan umat islam dalam pelaksanaan demokrasi dengan mengacu pada ajaran kemaslahatan, keadilan, ijtihad (kemerdekaan dalam berfikir), toleransi, kebebasan, persamaan, kejujuran, serta tanggung jawab, dan lain sebagainya.  (Penulis: Hoshinta Nur Asiah Mahasiswi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com