Harianmomentum--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar)
mengeluarkan kebijakan melarang para camat meninggalkan wilayah tugas tanpa
keperuluan yang jelas. Larangan tersebut juga berlaku untuk para kepala
organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang bidang tugasnya bersentuhan
langsung dengan pelayanan masyarakat.
Kebijakan tersebut
terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) bulanan jajaran Pemkab Lambar, Senin
(22/5). Rakor yang berlangsung di Ruang Kagungan Kantor Pemkab Lambar itu
dipimpin Asisten II Bidang Administrasi Umum Abdul Nasir. Rakoor tersebut juga
membahas persiapan agenda kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan.
“Camat dan para
kepala OPD yang bidang tugasnya langsung bersentuhan dengan pelayanan
masyarakat, tidak boleh meninggalkan wilayah tugas. Kalau pun meninggalkan
tempat, harus melapor kepada pimpinan. Para camat juga diminta
menggiatkan program siskamling ronda malam di wilayah tugas masing-masing,”
kata Abdul Nasir.
Dia juga mengingatkan
kepada pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terutama petugas
pemadam kebakaran. agar meningkatkan kinerja penanggulangi bencana yang
kemungkinan terjadi.
“Selama bulan Ramadhan
banyak warga yang memasak pada malam hari untuk makan sahur. Ini tentu saja
rentan terhadap kemungkinan terjadi bencana kebakaran. Petugas pemadam harus
lebih sigap menanggulangi bencana yang kemungkinan terjadi. Begitu juga dengan
petugas kesehatan. Mobil ambulance harus standbya,“ imbaunya.
Sedangkan, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Natadjudin Amran
mengungkapkan, terkait proses pencairan dana desa (DD). Menurut dia, akan
dilakukan proses percepatan pencairan DD tahap pertama tahun 2017.
“Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMPP) serta para camat harus segera
memberitahunkan kepada para peratin (kepala desa) agar mempercepat penyampaikan
berkas persyaratan pencairan DD,“ imbaunya. (rls)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com