Komisi IX DPR Apresiasi Kerja Sama Pemprov dan BPJS

Tanggal 26 Okt 2018 - Laporan - 823 Views
Kunjungan Komisi IX DPR RI ke Lampung. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Komisi IX DPR RI mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam memberikan layanan kesehatan.

DPR menilai kerja sama itu mampu meredam polemik pasca terbitnya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2,3 dan 5 Tahun 2018.

Tiga peraturan tersebut terkait pembatasan layanan pada beberapa kategori, yaitu pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus menilai itu merugikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas.  

“Kelihatannya di Provinsi Lampung ini komunikasi dan koordinasi antara Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan BPJS terjalin baik sehingga dampak terbitnya peraturan itu dapat diantisipasi dan hal ini bisa ditiru daerah lain,” ujar Ichsan di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Jumat (26/10/18).

Ichsan mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepersertaan JKN- KIS di Provinsi Lampung yang saat ini baru mencapai 56 persen. Kemudian meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran atau premi oleh peserta JKN ke BPJS Kesehatan.

“Diperlukan langkah-langkah yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran premi.  Pembayaran ini penting mengingat BPJS sifatnya gotong-royong,” kata dia.

Sementara Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, ada tiga pokok permasalahan penyelenggaraan BPJS Kesehatan, diantaranya adalah pelayanan rumah sakit kepada peserta JKN  belum memuaskan karena keterbatasan sarana dan prasaran rumah sakit.

Dikatakannya, masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah karena keterbatasan kuota pemerintah pusat.

Permasalahan lainnya, lanjutnya, tunggakan yang tinggi karena peserta JKN tidak memenuhi kewajiban membayar iuran.

“Sebagian masyarakat yang memanfaatkan program JKN hanya pada waktu sakit. Setelah sembuh kewajiban membayar iuran tidak dibayar lagi.” tuturnya.

Untuk itu, diperlukan langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang antara lain dengan menyediakan saran dan prasarana pelayanan yang sesuai standar. Mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan validasi serta udating data penduduk miskinnya secara berkelanjutan serta memastikan seluruh penduduk terdaftar dalam Program JKN.

“Kami berharap pelaksanaan program JKN khususnya di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan lebih baik dan seluruh persoalan dapat teratasi dengan baik,” ungkapnya.

Anggota DPR RI yang turut dalam kunjungan tersebut, Budi Yuwono (Fraksi PDIP), Yayat Biaro (Fraksi Golkar), Julianus Poteleba (Fraksi Golkar), H. Suir Syam (Gerindra), Sumarjati Arsojo (Fraksi Gerindra), H. Zulfikar Achmad (Fraksi Demokrat), Hang Ali Syahputra Syah Pahan (Fraksi PAN), Aryanto Munawar (Fraksi PKB), Adang Sudrajat (Fraksi PKS), Irma Suryani (Fraksi Nasdem), dan Frans Agung MP Natamenggala (Fraksi Nasdem). (ira).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


RS Urip Sumoharjo Diduga Telantarkan Jenazah ...

MOMENTUM,Bandarlampung--Sebuah video yang dinarasikan ada seoaran ...


PWI Lampung Utara Berikan Bantuan kepada Bayi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengurus PWI Lampung Utara memberikan bantu ...


Peringatan Hari Gizi Nasional, Royco Edukasi ...

MOMENTUM, Jakarta -- Peringatan Hari Gizi Nasional 2024, perusaha ...


Polres Pringsewu Baksos Pelayanan Kesehatan ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Polres Pringsewu menggelar bakti sosial pel ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com