Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebut salah satu calon legislatif (caleg) PKS Rifa'i sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/10).
Nanang mengatakan, selama proses pendaftaran, Rifa'i mengaku sebagai pensiunan PNS (pegawai negeri sipil). Sehingga, KPU memasukkan Rifa'i ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Waktu penyerahan syarat pencalonan, status pekerjaan dia adalah pensiunan. Jadi sudah memenuhi syarat," jelasnya.
Namun begitu, dia menyebutkan, sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar milik Pemerintah Kota Bandarlampung, Rifa'i harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Ya kalau dia menyebutkan juga sebagai Direktur PD, harus mengundurkan diri juga. Namanya juga BUMD," terangnya.
Karena itu, dia menyerahkan, sepenuhnya kepada Bawaslu Provinsi Lampung terkait temuan tersebut.
"Apapun hasilnya nanti akan kita tindaklanjuti, karena ini jadi temuan Bawaslu," tutupnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com