Harianmomentum.com--Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Pasar Waykandis mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Selasa (30/10).
Pemanggilan tersebut terkait dengan temuan Bawaslu Provinsi Lampung terkait dengan salah seorang calon legislatif (caleg) PKS Rifa'i yang diduga berstatus sebagai Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Kepala UPTD tersebut untuk dimintai keterangan.
Namun begitu, hingga pukul 12.00 WIB, yang bersangkutan tidak juga hadir di Kantor Bawaslu Bandarlampung. Bahkan, tidak ada konfirmasi terkait pemanggilan tersebut.
"Kita sudah berikan surat, tapi belum juga hadir. Tidak ada kabar juga dari yang bersangkutan," ujar Candra saat ditemui di ruang kerjanya.
Tidak hanya kepala UPTD, Bawaslu juga memanggil salah satu pedagang di Pasar Waykandis Siti Muawanah dan Ketua Paguyuban Pedagang pasar setempat Damrin. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com