Zainudin Hasan Bantah Perintahkan Agus BN Tarik Setoran Proyek

Tanggal 31 Okt 2018 - Laporan - 1044 Views
Zainudin Hasan bersaksi di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Foto: acw

Harianmomentum.com--Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan bersaksi di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).

Zainudin menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Mien Trisnawati itu, Zainudin Hasan membantah telah merintahkan Agus Bhakti Nugroho (DPRD Lampung) untuk menarik setoran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Saya tidak pernah memerintahkan minta-minta duit seperti itu," sanggah Zainudin di ruang Garuda pengadilan setempat.

Walau begitu, Zainudin membenarkan bahwa Agus sering memberikan sejumlah uang kepadanya.

"Tapi saya tidak tahu uang yang diberikan Agus itu dari mana, dan saya juga tidak pernah bertanya kepadanya," ucapnya.(acw).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com