Komisi I DPRD Lamteng Bahas Izin Perubahan Nama Perusahaan

Tanggal 26 Nov 2018 - Laporan - 919 Views
Hearing antara Komisi I DPRD Lamteng dengan perwakilan PT PT Pramana Austindo Mahardika dan dinas terkait

Harianmomentum.com--Legalitas perizinan perusahaan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). 

Terkait hal tersebut Komisi I DPRD Lamteng menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan sejumlah pihak terkait, membahas perizianan perubahan nama PT Elders menjadi PT  Pramana   Austindo  Mahardika, Senin (1/10/2018).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lamteng Firdaus Ali itu dihadiri: perwakilan PT Pramana Austindo Mahardika, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Prja, Kecamatan Gunungsugih dan aparatur Kampung Terbangisubing.

Pada hearing tersebut,Ketua Komisi I DPRD Lamteng Firdaus Ali menanyakan kepada perwakilan PT Pramana Austindo Mahardika, terkait proses legalitas izin peralihan nama perusahaan. 

Dia juga menanyakan masalah penyaluran dana CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial pihak perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat Kampung Terbanggisubing serta masalah pematokan tanah yang dilakukan pihak perusahaan.

Perwakilan aparat Kampung Terbanggisubing mengikuti hearing dengan Komisi I DPRD Lamteng dan perwakilan PT Pramana Austindo Mahardika.

“Pertemuan ini merupakan langkah awal kita (Komisi I) untuk melakukan musyawarah dengan PT Pramana Austindo Mahardika, dan pihak-pihak terkait," kata Firdaus.

Namun, lanjut Firdaus, karena perwakilan perusahaan yang hadir tidak bisa memberikan keputusan, maka hearing tersebut belum bisa mengambil keputusan.

“Rapat ini kita belum bisa ngambil keputusan karena yang hadir dari pihak perusahaan tidak bisa memberikan keputusan. Tapi ini sebagai langkah awal kita untuk mencari solusi dari masalah-masalah yang ada di PT Pramana Austindo Mahardika dengan masyarakat Kampung Terbanggisubing,” terangnya.

Komisi I DPRD Lampung Tengah juga akan menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat tersebut, bersama pihak perusahaan dan dinas terkait lainnya.

“Kita akan jadwalkan ulang hearing ini. Saya harap pihak perusahaan yang hadir nantinya bisa mengambil keputusan,” tegasnya.

Perwakilan dinas terkait mengikuti hearing dengan Komisi I DPRD Lamteng dan perwakilan PT Pramana Austindo Mahardika.

Hasil hearing tersebut, Komisi I DPRD Lamteng meminta agar pihak perusahaan segera mengurus legalitas izin perubahan nama dari PT Elders menjadi PT Pramana Austindo Mahardika. 

“Saya minta pihak PT Pramana Austindo Mahardika segera mengurus legalitas izin perusahannya. Paling lambat Kamis besok (04/10/2018), berkas perijinannya sudah diserahkan kepada kami Komisi I,” pintanya.

Ahmad Sahroni perwakilan PT Pramana Austindo Mahardika usai hearing belum bisa memberikan tanggapan terkait hasil hearing tersebut. (adv)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dipimpin Sulpakar, Angka Stunting di Mesuji T ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar ber ...


Kirab Drumband dan Mobil Hias Meriahkan HUT k ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 ...


Hebat! Pemkot Metro Olah Sampah Organik Jadi ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, memaksimalkan pe ...


Waspada! Kasus DBD Terus Meningkat ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Lam ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com