Hari Anti Korupsi, Antara Ceremonial dan Komitmen Pemberantasan Korupi

Tanggal 10 Des 2018 - Laporan - 1247 Views
Yansen Atik, SE.,M.Si Wartawan Harian Momentum

Harianmomentum.com--Korupsi merupakan fenomena sosial, politik, ekonomi komplek yang mempengaruhi semua negara di dunia. 

Korupsi dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan negara karena dapat memperlambat bahkan menghambat pembangunan ekonomi dan membuat tidak stabilnya jalannya pemerintahan di suatu negara. 

Oleh karenanya korupsi dianggap salah satu bentuk kejahatan yang dapat membahayakan suatu sistem pemerintahan yang ada di dunia. Maka wajar dunia menganggap bahwa korupsi menjadi musuh bersama setiap negara dan harus diberantas. 

Karena itu, dunia sepakat untuk memperingati hari anti korupsi sedunia yang dimulai setelah Konvensi PBB pada 31 Oktober 2003 serta melalui resolusi PBB nomor 58/4 menetabkan bahwa  pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya merupakan hari anti korupsi internasional (TribunPeknbaru 9/12).

Definisi atau pengertian korupsi sendiri secara umum ialah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. 

Sedangkan menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Menurut UU No 20 Tahun 2001, korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Berdasarkan data dari Transparency Internsional Indonesi (TII) yang dirilis oleh detikNews pada 22 Februari 2018 menempatkan posisi Indonesia pada peringkat ke 96 negara terkorup dari 180 negara yang ada di dunia. Pada tahun 2017 yang lalu menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 576 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 Triliun dan suap Rp 211 Miliar serta 1.298 orang tersangka korupsi. 

Di Indonesia, lembaga yang berwenang dalam penanganan tindak pidana korupsi sendiri meliputi Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), Kejaksan dan Polri. Meski telah memiliki lembaga-lembaga pemberantasn rasuah tersebut khususnya KPK, jumlah  tindak pidana korupsipun kian masif. 

Pada tahun 2016 yang lalu, provinsi Lampung masuk dalam enam besar daerah terkorup di Indonesia setelah provinsi Riau, hal ini berdasarkan data dari ICW yang dirilis dalam Metrobatam.com. 

Namun pada tahun 2017 Lampung tidak lagi masuk dalam 12 daerah terkorup hal ini berdasarkan data dari TII yang dirilis di CNN Indonesia (22/11/2017) yang mensurvei 12 daerah terkorup di Indonesia. Dalam survei TII tersebut Medan menempati posisi pertama disusul oleh Makasar, Bandung, Semarang, Surabaya, Manado, Padang, Banjarmasin, Balikpapan dan Pekanbaru. 

Tentunya hal ini sangat membanggakan bagi provinsi Lampung oleh karena masuk enam besar daerah terkorup pada tahun 2016. Hal ini juga membuat kita mengapresiasi aparat penegak hukum baik kejaksan maupun polri atas kinerjanya menekan (pencegahan dan penindakan) terjdinya tindak pidana korupsi yang ada di Lampung.

Di Lampung Utara sendiri, dalam kurun waktu dua tahun ini (2016-2018) penanganan tindak pidana korupsi kian diintensipkan terutama pada aspek pencegahan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. 

Pada tahun 2017  misalnya Kejari Lampung Utara telah menangani empat kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2016, antara lain kasus Alkes Rumah Sakit Daerah Mayjend Ryacudu Kotabumi. 

Pada saat itu Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 11 Milliar lebih. 

Tak hanya upaya penindakan yang dilakukan tetapi upaya penceghan pun telah dilakukan antara lain dengan berbgai macam program sosialisasi dan penyuluhan hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah (JSM) dengan tujuan menanamkan pemahaman hukum kepada generasi muda, pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D). 

Sementara di tahun 2018 ini Kejari Lampung Utara telah menetapkan dan menahan satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di bagian umum sekretariat pemda Lampung Utara serta masih melakukan penangan terhadap dua kasus korupsi lainnya yakni korupsi yang terjadi di Dinas Pertanian yang sempat tertunda dan kasus penyelewengan dana desa.

Di masa kepemimpinan Kepala Kejari (Kajari) Lampung Utara yang baru, Yuliana Sagala, kita berharap pihak Kejari dapat memperlihatkan ke publik bahwa Kejaksaan  menyatakan perang terhadap korupsi dengan mempercepat proses penangan beberapa kasus korupsi yang dinilai lambat. 

Tentu saja publik juga mendorong dan mendukung upaya pencegahan yang harus selalu dikedepankan sesuai dengan tema peringatan hari anti korupsi dunia tahun ini yakni “Komitmen Kejaksan Negeri Lampung Utara Sebagai Wilayah Bebas Korupsi”. 

Tentunya tema besar tersebut tidak hanya menjadi slogan ceremonial belaka. Komitmen Kejari dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan wilayah bebas korupsi akan ditunggu oleh publik Lampung Utara dengan kinerja yang nyata. (Penulis: Yansen Atik, SE.,M.Si Wartawan Harian Momentum)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com