Dua Tahun Buron, Polisi Tembak Kaki Tersangka Pencuri Motor

Tanggal 17 Jan 2019 - Laporan - 622 Views
Tersangka di Polsek Banjit. Foto. Vit.

Harianmomentum.com--Setelah sekitar dua tahun bersembunyi, Ridi (18), tersangka pencuri sepeda motor dan handphone, akhirnya kakinya ditembak polisi.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjit, Kabupaten Waykanan, menangkap warga Kampung Jukubatu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, di kediamannya pada Rabu (16-1-19).

Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Kamis (17-1-19), mengatakan polisi terpaksa menembak kaki kanan Ridi karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Ridi menjadi buron polisi sekitar dua tahun. Tersangka berhasil kabur setelah mencuri sepeda motor dan handphone di dua lokasi berbeda.

Saat itu, Ridi bersama rekannya, Joni Iskandar (19) warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit mencuri handphone Nokia 6300 dan LG milik Amri (51) di kediamannya, Dusun Banyumas Kampung Menanga Siamang, Banjit.

"Joni tertangkap dan sedang menjalani hukuman. Sedang Ridi melarikan diri," ujar Yudha.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 26 Agutus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban meninggalkan HP di rumah untuk dicharge. Kemudian korban bersama pergi keluar untuk melihat api unggun di perkemahan yang tidak jauh dari rumahnya.

Setelah kembali, kembali korban melihat dinding belakang rumahnya yang terbuat dari bambu dalam kondisi rusak dan keadaan terbuka. Ternyata, barang-barang berharta miliknya, hilang. Korban pun melaporkan ke Polsek Banjit. 

Selain kejahatan itu, kata Yudha, Ridi juga diduga pada Minggu, 7  Oktober 2018, sekitar pukul 03.00 WIB, juga menyatroni rumah Ponimin (37) warga Dusun Mekarsari Kampung Menangajaya, Banjit.

Modus  yang digunakan pelaku, masuk rumah dengan cara mencongkel jendela samping kamar tidur menggunakan golok. Kemudian, Ridi mengambil dua unit handphone  dan sepeda motor Yamaha Vega R.

Pencurian itu dilakukan Ridi bersama dua rekannya. Yaitu, Anwar Salihin yang kini menjalani hukuman perkara lain, dan satu rekannya masih buron.

Setelah dua tahun bersembunyi, Ridi akhirnya kembali ke rumah. Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian menangkap Ridi di rumahnya pada Rabu (16-1-19) sekitar pukul 10.00 wib.

Barang Bukti  yang berhasil diamakan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang sudah dilepas body kendaraan dengan No.Pol.: B 6637 UHI  dan satu unit hand phone samsung galaxy v. 

 Pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (vit).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com