Lagi, KPK Periksa Anggota DPRD Lamteng

Tanggal 13 Feb 2019 - Laporan - 785 Views
Sejumlah Anggota DPRD Lamteng diperiksa penyidik KPK di SPN Kemiling Polda Lampung, kemarin. Foto: Agung CW.

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Polda Lampung, Selasa (12-2-2019). 

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng dengan tersangka Mustafa, mantan Bupati Lamteng.

“Setelah kemarin (11-2) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, hari ini (12-2-19) kami telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 Anggota DPRD Lamteng lainnya,” kata Febri melalui pesan whatsappnya, Selasa (12-2-2019).

Febri menjelaskan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami informasi tentang dugaan penerimaan uang dari Mustafa beberapa waktu lalu. 

“Direncanakan sekitar 40 orang anggota DPRD dan saksi lain akan diperiksa dalam proses penyidikan ini,” kata Febri.

Febri berharap, para dewan tersebut menyampaikan kesaksian yang sebenar-benarnya sehingga memudahkan proses penyelidikan. 

“Kami harap para saksi menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang dibutuhkan penyidik,” jelasnya.

Sepuluh orang saksi dari unsur DPRD Lamteng yang dimaksud yakni: Dari Komisi I Syamsudin. Selanjutnya dari komisi II yakni Anang Hendra Setiawan (Ketua Komisi), Sopian Yusuf (Wakil Ketua), Roni Ahwandi (Sekretaris), Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman dan Muhlisin Ali.

Sedangkan, 10 saksi lain dari unsur DPRD Lamteng yang telah diperiksa pada Senin (11-2) adalah: Unsur pimpinan DPRD Lampung Tengah Riagus Ria dan Joni Hardito. Selanjutnya Made Arka Putra Wijaya, Wakil Ketua Komisi I. 

Kemudian, dr. Evinitria, Hi. Hakki, Yulius Heri Susanto, Saenul Abidin, Hi. Singa Ersa Awangga, Ariswanto dan Jahri Effendi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lamteng.

Diberitakan, KPK melakukan pengembangan kasus suap di Pemkab Lamteng. Hasilnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka: mantan Bupati Lamteng Mustafa, Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Raden Zugiri, Zainudin. Kemudian Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susiloi pemilik PT Purna Arena Yudha.

Mustafa ditetapkan kembali sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng sekitar Rp95 miliar.  Fee tersebut sekitar 10 sampai 20 persen dari nilai proyek.

"Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30-1).

Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya, Mustafa telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti (subside) tiga bulan penjara. Mustafa terbukti memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Mustafa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23-7-2018).

Uang suap itu dimaksudkan agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. 

Awalnya, permohonan pinjaman itu tak mendapatkan suara bulat pada rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2018. 

Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp 300 miliar.

Uang suap itu untuk anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. (bob/acw)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com