Pemkab Lamtim Siap Penuhi Hak Korban Talangsari

Tanggal 20 Feb 2019 - Laporan - 2164 Views
Wakil Bupati Lamtim Zaiful Bokhari (kanan) bersama Ketua Tim Tepadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Brigjen TNI Rudy Syamsir

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menyatakan siap memenuhi hak-hak dasar warga korban tragedi Talangsari.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamtim Zaiful Bokhari saat menerima kunjungan kerja tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Politik dan Hukum, Rabu (20-2-2019).

"Terkait kasus Talangsari Pemkab Lampung Timur dan forkopimda akan bertanggung jawab untuk memenuhi hak dasar warga, misalnya pendidikan, kesehatan, pertanian, dan  selalu memberikan perhatian secara adil," kata wabup.

Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM dan Kemenko Polhukam Brigjen TNI Rudy Syamsir mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka tugas penanganan dugaan pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM dan LSM meminta dilaksanakan penyelesaian secara proses hukum. Kemudian kami mencari data untuk menyelesaikan masalah Talangsari ini, karena ada wacana penyelesaian secara bantuan sosial, seperti  pendidikan dan kesehatan maka kita maksimalkan upaya ini dan tentunya kami harus koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Rudy.

Di tempat sama, Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arief mengatakan kasus Talangsari, jika dilihat dari sudut politik tidak ada lagi permasalahan.

Menurut dia, DPRD Lamtim telah bermusyawarah dengan keluarga korban dan pelaku. Hasil musyarwah sepakat menyatakan permasalahan selesai yang tertuang dalam surat DPRD Lamtim tahun 2000 tentang Kasus Talangsari.

"Kalau pembangunan minta diprioritaskan, maka akan timbul kecemburuan sosial dari penduduk lain. Karena itu, pemerintah berusaha membagi pembangunan di kabupaten ini secara adil," kata Johan.

Tokoh masyarakat Dusun Talangsari Supriyadi mengatakan tidak tahu pasti terkait jumlah korban  kasus duggan pelanggaran HAM tersebut. 

"Jika ada orang yang mengaku dari Talangsari dan tau persis peristiwa tahun 1989 itum berarti bohong. Saya menyatakan bahwa penduduk asli Talangsari tidak ada yang terlibat dalam kasus tersebut. Sedangkan kami bersama-sama mengungsi ke desa tetangga selama 40 hari. Jadi intinya kami masyarakat Talangsari menyatakan bahwa kasus ini telah dinyatakan selesai," tegasnya. 

Pada kesempatan itu, tim terpadu Kemenko Polhukam, Forkopimda Lamtim dan tokoh masyarakat Dusun Talangsari sepakat melakukan deklarasi damai dugaan kasus pelanggaran HAM di wilayah tersebut. (rif)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


Menantu Wanita Curi Uang Mertua Sebanyak Rp16 ...

MOMENTUM, Padangaru -- Seorang menantu di Lampung Tengah nekat me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com