Wakapolda: Ajak Golput Bisa Dipidana Tiga Tahun Penjara

Tanggal 16 Mar 2019 - Laporan - 880 Views
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa./ist

Harianmomentum.com--Warga yang mengajak orang lain tidak memberikan pilihan alias golput bisa terkena sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa saat menghadiri talkshow bertajuk 'Golput Bukan Pilihan' di Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (15-3-2019).

"Masyarakat yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah sewajibnya memberikan pilihan, jadi tidak benar kalau memilih golput," papar dia.

Menurut dia, warga yang terdaftar itu dapat terkena sanksi pidana apabila tidak menunaikan hak dan kewajibannya pada Pilpres 2019.

"Memilih untuk Golput itu bisa terkena sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda sebesar 36 juta rupiah," kata dia menegaskan.

Sanksi tersebut, masih kata Wakapolda, disebutkan sepanjang masyarakat yang akan mempengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memberikan hak pilihnya bahkan memberikan imbalan tertentu pada saat pemilihan berlangsung.


Dia menambahkan, berdasarkan Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya pada pasal 515 setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah di dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

"Tindak pidana tersebut jika memenuhi tiga unsur tersebut maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Ketiga unsur tersebut antara lain dilakukan pada saat hari pemungutan suara kedua dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya ketiga merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suara tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.

Wakapolda juga mengatakan masyarakat yang Golput namun tidak mempengaruhi dan mengajak orang lain bahkan tidak memberikan imbalan tertentu maka tidak terkena pidana bahkan dilindungi hak politiknya secara internasional.

Namun, pihaknya berharap masyarakat khusunya di Lampung dapat memberikan hak politiknya pada Pemilu Rabu 17 April mendatang.

"Pilihlah pemimimpin sesuai kehendaknya masing-masing. Datanglah ke TPS dan memilih calon pemimpin sesuai hati nurani. Mengingat hak politik ini dilakukan setiap 5 tahun sekali ini menjadi bukti pergerakan bangsa yang maju dan merubah tatanan kenegaraan yang lebih baik lagi," ujarnya.

Disamping itu, pemilu menjadi ajang bagi para calon pemimpin agar berkontribusi kepada masyarakat bangsa dan negara.

Sementara itu, Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad memastikan akan menarik partisipasi pemilih di atas 80 persen.

Dalam talkshow tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber seperti Komisioner KPU Erwan Bustami, Pengamat politik Dharmawan Purba serta Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Lampung, Kombes pol Usman dan sejumlah partisipan lainnya.(red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com