Praperadilan Dugaan Pelanggaran Protap Balai Karantina Ditunda

Tanggal 13 Jun 2017 - Laporan - 1265 Views
Sidang praperadilan kasus dugaan pelanggaran protap penahanan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I wilker Bakauheni.Foto:Boby-H Momen.

Harianmomentum--Sidang praperadilan kasus dugaan pelanggaran prosedur tetap (Protap) penahanan kendaraan bermuatan bakso daging serta sosis ditunda karena pemohon beranggapan tidak perlu memenuhi menanggapi jawaban termohon.

 

Hal tersebut terungkap saat sidang praperadilan dengan agenda pembuktian pemohon di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Selasa (13/6).

 

"Rencana kami akan membacakan reflik atas jawaban dari pihak termohon kemarin, tapi setelah kami pelajari, akhirnya kami anggap tidak perlu menanggapi jawaban tersebut dalam reflik," ujar Danny Apeles, Kuasa Hukum pihak pemohon kepada harianmomentum.

 

Menurut Danny, jika pihaknya membacakan reflik itu sama saja dengan mengajukan permohonan praperadilan, karena yang dibahas dalam jawaban termohon adalah peraturan tentang Karantina. 

 

Sedangkan yang difokuskan adalah praperadilannya dan penahanan barang bukan materi jawaban dari karantina.

 

"Tadi menunjukan bukti kami sebagai pemohon dan itu menunjukan perbedaan dari pihak termohon atau Karantina. Bukti kami itu juga menunjukan bahwa pihak termohon tidak tepat dalam melakukan penahanan. Bukti itu juga menunjang dalil kami dalam melakukan proses praperadilan," lanjut Danny.

 

Danny menambahkan, untuk menghadapi sidang selanjutnya kemungkinan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi pada proses persidangan selanjutnya.

 

"Jika memang diperlukan saksi untuk hadir. Tetapi kemungkinan besar, pihaknya akan berusaha untuk menghadirkan saksi," kata dia.

 

Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Wilayah Kerja Bakauheni, Azhar menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti berupa bukti penahanan, lalu undang-undang dan peraturan yang ada juga diserahkan sebagai bukti.

 

"Apa yang dituduhkan pemohon itu sudah kami lengkapi semua, termasuk bukti tanda tangan dari pimpinan sudah kami serahkan. Untuk hasil selanjutnya kita tunggu saja di hari Kamis," kata Azhar

 

Setelah kedua pihak, baik dari pihak pemohon ataupun pihak termohon menunjukan bukti-bukti, Hakim Ketua memutuskan sidang praperadilan dengan agenda pembuktian ini, ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/6) mendatang.

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan (Lamsel) mengelar sidang praperadilan yang diajukan Firmansyah (Pemohon) terhadap Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Wilker Bakauheni, Senin (12/06/17). 

 

Firmansyah selaku Direktur PT Dinasti Han Djaya memberikan kuasa kepada Widyaningsing Hayu Pangesti, Danny Apeles dan Erika L.O Sianipar sebagai penerima kuasa.

 

Dalam sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon.

 

Penerima kuasa pihak pemohon, Danny Apeles menjelaskan, pihak termohon yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilker Bakauheni, telah melakukan penahanan atau penyitaan kendaraan milik pemberi kuasanya nomor 2017.1.01103.10.8A M 005409 yang tidak sesuai dengan prosedur.

 

Persidagan itu terjadi lantaran pada hari Sabtu (06/05) lalu, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I wilker Bakauheni, mengamankan sebuah kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 (BE 9849 CO) yang berisikan ribuan bungkus bakso, sosis, nuget daging ayam serta daging lainnya.

 

Kendaraan asal Bekasi, Jawa Barat yang akan menuju Kemiling, Bandarlampung tersebut, diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan melanggar Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(bob/awn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bocah 2,5 Tahun Ditemukan Tewas Tercebur Sept ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bocah berusia 2,5 tahun, warga Pekon Matar ...


Gelar Halal Bihalal, Kapolres Lampung Tengah ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Jajaran Polres Lampung Tengah menggelar ac ...


Modus COD Jual Beli Motor, Satu Pelaku Dihaja ...

MOMENTUM, Anaktuha--Seorang pemuda di Lampung Tengah dihajar mass ...


Kepergok Bobol Rumah, Seorang Pemuda Digeland ...

MOMENTUM, Gunungsugih-- Seorang pria diamankan Polsek Gunungsugih ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com