Polisi Bekuk Pencuri HP di Warung Bakso

Tanggal 31 Mar 2019 - Laporan - 604 Views
Barang bukti pencurian hp di wilayah hukum Polres Tanggamus./ist

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Nasrullah (22) pelaku pencurian handphone (HP) di warung Bakso.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Mahmudi (39) yang juga merupakan warga Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung pada Rabu, 26 Desember 2018 silam.

Dari tangan tersangka yang berprofesi petani itu, turut diamankan barang bukti hasil pencuriannya berupa Handphone Oppo A71 warna Gold.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berdasarkan penyelidikan laporan korban.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka ditangkap pada Sabtu (30-3-19) pukul 02.00 Wib saat berada di rumahnya," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (31-3-19).

AKP Budi Harto menjelaskan, kronologis kejadian ketika istri korban sedang makan bakso bersama anaknya di warung bakso tersebut, anak pelapor memainkan handphone dan menaruhnya diatas meja dan istri pelapor bersama anaknya menuju kamar mandi. 

Kemudian saat istri korban bersama anaknya kembali ke meja tersebut, namun Handphone sudah raib(hilang) kemudian, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

"Akibat kehilangan tersebut korban, mengalami kerugian senilai Rp. 2,5 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura hendak membeli bakso, ketika melihat handphone tergeletak mengurungkan niatnya membeli dan mencuri handphone korban.

"Tersangka mengaku hendak beli bakso, namun setelah melihat ada handphone tergeletak di meja spontan saja langsung dicuri," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti Handphobe Oppo A71 dan kotaknya diamankan di Polsek Pulaupanggung.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian itu dilakukannya ketika dirinya juga hendak membeli bakso. Namun melihat handphone tergeletak di atas meja, sehingga mengurungkan niatnya dan kabur mambawa handphone tersebut.

"Awalnya mau belu bakso, spontan melihat handphone di meja, saya ambil," ucapnya.(glh/jal)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com