Oknum Guru SDN di Abung Timur Dua Bulan Mangkir Ngajar

Tanggal 10 Apr 2019 - Laporan - 1081 Views
SD Negeri 01 Bumiagung Marga. Foto. Ysn.

Harianmomentum.com--Oknum guru pegawai negeri sipil (PNS), Samuel (59) yang bertugas di SD Negeri 01 Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura), tidak menjalakan kewajibannya mengajar sekitar dua bulan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Lampura, Suma Wibawa menyatakan sudah memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan.

"Kemarin sudah kami panggil yang bersangkutan beserta kepala sekolahnya dan kepala UPTDnya. Di situ dia (Samuel) memberikan surat izin nya sebagai bukti bahwa dia telah melayangkan surat izin ke kepala sekolah," ujar Suma melalui sambungan telepon, Selasa (9-4-2019).

Dia mengaku baru tahu kalo yang bersangkutan mengajukan izin kepada kepala sekolah. Namun, izin tidak boleh dalam jangka waktu lama (berbulan-bulan). 

Menurut dia, Samuel mengaku tidak mengajar karena sakit. Tetapi dia tidak memiliki surat keterangan sakit dari dokter. 

"Izin tidak ada yang sampai berbulan-bulan. Walaupun sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter itupun tidak bisa lebih dari tiga hari. Selama kurang lebih dua bulan tak masuk kerja karena juga dia berada di Sulawesi," kata Suma

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan yang bersangkutan terkena sanksi atau apa bentuk sanksinya. "Soal sanksi akan kita bahas dengan pimpinan," terangnya. 

Terkait pelanggaran PP 53 2010 tentang disiplin PNS yang telah dilakukan Samuel. Suma mengatakan PP 53 2010 memang mengatur terkait sanksi tindakan indisipliner. Hanya saja dia belum bisa mengatakan lebih lanjut terkait tindakan indisipliner yang diduga dilakukan oleh Samuel. " Ya, saya akan lapor dan koordinasi dulu dengan pimpinan," singkat Suma.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 01 Bumiagung Marga, Suyanta saat dihubungi via telepon untuk dimintai keterangan tidak diangkat. 

Diketahui, dalam PP 53 2010 Pasal 10 Ayat 16 point d menyatakan hukuman berat berbentuk pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara komulatif dalam setahun. (ysn). 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dimulai, Begini Car ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tingg ...


Bahas Kontribusi Digitalisasi Industri Keuang ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Program Studi (Prodi) S2 Magister Ekono ...


Prodi Magister Teknik Informatika IIB Darmaja ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Program Studi Magister Teknik Informa ...


Rektor Unila Lantik Wakil Rektor dan Kepala L ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com