Bupati Intruksikan Inspektorat Tindak Tegas Oknum Guru Mangkir

Tanggal 10 Apr 2019 - Laporan - 828 Views
Agung Ilmu Mangkunegara. Foto. Dok.

Harianmomentum.com--Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara mengintruksikan kepada Inspektorat untuk tak segan memberikan sanksi kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Lampura yang melakukan pelanggaran disiplin.

Pernyataan itu disampaikannya Agung menjawab pertanyaan wartawan terkait oknum guru ASN yang tidak menjalankan kewajibannya lebih dari dua bulan.

Menurut dia, ASN hendaklah menjalankan tupoksinya secara maksimal kepada masyarakat. Terlebih lagi seorang guru yang berkewajiban untuk mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa. "Kerjalah menurut aturan dan  perundang-undangan yang berlaku. Jangan sekali-kali melanggar. Tindakan indisipliner dengan cara tidak masuk kerja selama 45 hari telah melanggar PP 53 dan jelas sanksi berat. Untuk itu saya perintahkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya," tegas Agung di sekitar kantor pemkab setempat, Rabu (10-4-2019).

Sebelumnya, oknum ASN, Samuel  yang bertugas sebagai guru di SDN 1 Bumiagungmarga, Kecamatan Abung Tinggi tidak menjalankan tugas selama lebih dua bulan  dengan alasan sakit namun tanpa surat keterangan dokter ataupun fasilitas kesehatan yang menanganinya. 

"Itu yang kami sesalkan, padahal dia guru berstatus pegawai negeri namun dilapangan tidak pernah hadir. Dengan alasan izin, tapi dilapangan dia gak pernah di tempat karena di tempat anaknya di luar pulau. Jadi kami minta kepada pihak terkait dapat menindaklanjutinya," kata warga setempat.

Hal itu diamini oleh Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri. Menurutnya, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang mendalami permasalahan itu. Tinggal menunggu hasilnya, setelah itu baru akan masuk di Inspektorat mengenai sanksi tegasnya.

"Mereka sedang turun, kemudian kemudian memprosesnya lebih dahulu. Baru kemudian hasilnya akan kita tindak lanjuti , " terang Mankodri

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidika  Dasar (Kabid Dikdas)Lampura, Suma Wibawa, mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi langsung, mulai dari kepala UPT Disdik, kepala sekolah dan guru bersangkutan.

"Pasti akan kita akan tindak lanjuti dan berikan sanksi nantinya, tapi untuk lebih rincinya harus menunggu dari hasil rapat bersama pimpinan. Jadi kita tunggu saja nanti akan seperti apa sanksinya, "jelasnya. (Ysn).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Besok, Seleksi Pakibraka Kabupaten Lampung Se ...

MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ...


PSGA Bekali Duta Konselor Antisipasi Kekerasa ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lemb ...


Ratusan Film Bersaing dalam Festival Film Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Festival Film Lampung (FFL) 2024 meng ...


Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dimulai, Begini Car ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tingg ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com