Penggugat Klaim Penahan BKP Langgar Aturan

Tanggal 16 Jun 2017 - Laporan - 1164 Views
Sidang praperadilan di PN Kalianda Lampung Selatan.Foto:Boby-H Momen

Harianmomentum--Penggugat Firmansyah selaku Direktur PT Dinasti Han Djaya atau pemohon sidang praperadilan kasus penahanan kendaraan bermuatan bakso daging serta sosis mengklaim Balai Karantina Pertanian kelas 1 wilayah Bakauheni melanggar aturan.

 

Hal tersebut seperti dalam sidang praperadilan yang beragendakan pembuktian, di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (15/6).

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto, selain memberikan bukti-bukti berupa surat keterangan, pihak pemohon juga menghadirkan salah seorang saksi.

 

"Hari ini masih sama yaitu agenda pembuktian baik dari surat atau saksi, kami tadi menghadirkan saksi fakta. Lalu untuk bukti selanjutnya, besok akan kami sampaikan sebagai bukti tambahan bersama dengan saksi juga," ucap kuasa hukum pemohon Danny Apeles.

 

Menurut Danny, jika dilihat dari objek praperadilan, yang menjadi persoalannya adalah prosedur dari penahanan, hal itu juga sudah jelas dalam KUHAP, di dalam prosesnya sebelum masuk harus ada surat perintahnya.

 

"Kalau bicara tentang penahanan itu seharusnya dilakukan terhadap orang bukan barang, kalau barang itu namanya penyitaan. Ini yang akan kami luruskan sehubungan dengan apa yang terjadi pada 6 Mei lalu di TKP, bahwa telah terjadi penahanan barang, sedangkan menurut KUHAP penahanan itu bukan untuk barang tetapi orang," terang Danny.

 

Sama seperti kuasa hukum pemohon, Thamrin saksi yang juga merupakan suami dari pengelola perusahaan menjelaskan, pihaknya melakukan gugatan ini karena dalam berita acara itu harus didasarkan dengan surat perintrah, sedangkan dari pihak Karantina tidak ada surat perintahnya.

 

"Surat perintah itu bermacam-macam, ada surat perintah penyitaan ataupun penahanan karena itu yang menjadi dasarnya, undang-undangnya juga harus jelas, kategori mana yang harus memerlukan surat," kata Thamrin.

 

Selanjutya mengenai tanda tangan, setiap dinas atau instansi dalam melakukan penyitaan itu harus ada tanda tangan pejabat terkait, jabatan, stempel dan nip semuanya harus jelas, karena sudah diatur sedemikian rupa dan tidak boleh sembarangan sehingga bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

 

"Jadi tidak bisa dibuat sendiri berita acara itu, harus ada surat perintahnya, jika seseorang menolak ya berarti harus dibuatkan berita acara penolakan. Sementara dalam berita acara penahanan hanya bisa dilakukan terhadap orang, bukan barang, kalau barang itu namanya penyitaan," ucap Thamrin.

 

Sementara, Kepala Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni, Azhar, pihaknya juga kemungkinan pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli di bidang peraturan yang ada di Karantina.

 

"Untuk yang persiapan lainnya tidak ada, karena sudah sesuai dengan aturan yang kita jalani untuk seluruh warga Republik Indonesia baik itu si A atau si B itu berbeda atau tidak, hanya kita perlu menjelaskan tentang aturan-aturan yang ada," ucap Azhar.

 

Saat ditanya lebih lanjut, mengapa pihak Karantina terlihat kurang power dalam sidang hari ini, Azhar mengatakan, pihaknya bukan kekurangan power, akan tetapi pihaknya hanya diberikan pertanyaan saja dan bukan untuk memberikan penjelasan.

 

"Tidak bisa memberikan penjelasan tentang apa saja yang menjadi masalah pada sidang tadi karena hanya diberi pertanyaan saja. Kami juga sudah mempersiapkan semuanya dan tidak akan merubahnya lagi untuk sidang berikutnya," pungkas Azhar.

 

Setelah kedua pihak selesai menjelaskan semua pembuktian pada sidang tersebut, Hakim memutuskan sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada besok, Jumat (16/06) masih dengan agenda yang sama yaitu agenda pembuktian.(Bob)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pencuri Motor Petani Karet Menyerahkan Diri k ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Seorang tersangka pencuri sepeda motor ( ...


Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres La ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Seorang pelaku pencurian sepeda motor ( ...


Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah dan Kakek Ga ...

MOMENTUM, Natar--Dua laki-laki berinisial AM, 64 tahun, dan SH, 4 ...


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com