Harianmomentum--Penggugat Firmansyah selaku Direktur PT Dinasti Han Djaya
atau pemohon sidang praperadilan kasus penahanan kendaraan bermuatan bakso
daging serta sosis mengklaim Balai Karantina Pertanian kelas 1 wilayah
Bakauheni melanggar aturan.
Hal tersebut seperti dalam
sidang praperadilan yang beragendakan pembuktian, di Pengadilan Negeri (PN)
Kalianda, Kamis (15/6).
Dalam sidang yang
dipimpin oleh Hakim Ketua Dodik Setya Wijayanto, selain memberikan bukti-bukti
berupa surat keterangan, pihak pemohon juga menghadirkan salah seorang saksi.
"Hari ini masih
sama yaitu agenda pembuktian baik dari surat atau saksi, kami tadi menghadirkan
saksi fakta. Lalu untuk bukti selanjutnya, besok akan kami sampaikan sebagai
bukti tambahan bersama dengan saksi juga," ucap kuasa hukum pemohon Danny
Apeles.
Menurut Danny, jika
dilihat dari objek praperadilan, yang menjadi persoalannya adalah prosedur dari
penahanan, hal itu juga sudah jelas dalam KUHAP, di dalam prosesnya sebelum
masuk harus ada surat perintahnya.
"Kalau bicara tentang
penahanan itu seharusnya dilakukan terhadap orang bukan barang, kalau barang
itu namanya penyitaan. Ini yang akan kami luruskan sehubungan dengan apa yang
terjadi pada 6 Mei lalu di TKP, bahwa telah terjadi penahanan barang, sedangkan
menurut KUHAP penahanan itu bukan untuk barang tetapi orang," terang
Danny.
Sama seperti kuasa
hukum pemohon, Thamrin saksi yang juga merupakan suami dari pengelola
perusahaan menjelaskan, pihaknya melakukan gugatan ini karena dalam berita
acara itu harus didasarkan dengan surat perintrah, sedangkan dari pihak
Karantina tidak ada surat perintahnya.
"Surat perintah
itu bermacam-macam, ada surat perintah penyitaan ataupun penahanan karena itu
yang menjadi dasarnya, undang-undangnya juga harus jelas, kategori mana yang
harus memerlukan surat," kata Thamrin.
Selanjutya mengenai
tanda tangan, setiap dinas atau instansi dalam melakukan penyitaan itu harus
ada tanda tangan pejabat terkait, jabatan, stempel dan nip semuanya harus
jelas, karena sudah diatur sedemikian rupa dan tidak boleh sembarangan sehingga
bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Jadi tidak bisa
dibuat sendiri berita acara itu, harus ada surat perintahnya, jika seseorang
menolak ya berarti harus dibuatkan berita acara penolakan. Sementara dalam
berita acara penahanan hanya bisa dilakukan terhadap orang, bukan barang, kalau
barang itu namanya penyitaan," ucap Thamrin.
Sementara, Kepala
Balai Karantina Pertanian Wilker Bakauheni, Azhar, pihaknya juga kemungkinan
pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli di bidang peraturan yang
ada di Karantina.
"Untuk yang
persiapan lainnya tidak ada, karena sudah sesuai dengan aturan yang kita jalani
untuk seluruh warga Republik Indonesia baik itu si A atau si B itu berbeda atau
tidak, hanya kita perlu menjelaskan tentang aturan-aturan yang ada," ucap
Azhar.
Saat ditanya lebih
lanjut, mengapa pihak Karantina terlihat kurang power dalam sidang hari ini,
Azhar mengatakan, pihaknya bukan kekurangan power, akan tetapi pihaknya hanya
diberikan pertanyaan saja dan bukan untuk memberikan penjelasan.
"Tidak bisa
memberikan penjelasan tentang apa saja yang menjadi masalah pada sidang tadi
karena hanya diberi pertanyaan saja. Kami juga sudah mempersiapkan semuanya dan
tidak akan merubahnya lagi untuk sidang berikutnya," pungkas Azhar.
Setelah kedua pihak
selesai menjelaskan semua pembuktian pada sidang tersebut, Hakim memutuskan
sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada besok, Jumat (16/06) masih
dengan agenda yang sama yaitu agenda pembuktian.(Bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com