Zainudin Divonis 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Tanggal 25 Apr 2019 - Laporan - 598 Views
Zainudin Hasan. Foto. Ira

Harianmomentum.com--Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (25-4-2019).

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty menyatakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut secara sah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan diganti kurungan 5 bulan penjara apabila terdakwa tidak membayar denda," ujar Mien saat membacakan amar putusan.

Mien menuturkan, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zainudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145, dengan ketentuan membayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika Zainudin tidak membayar uang pengganti tersebut, kata Mien, maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Kemudian jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Terdakwa juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tutur Mien.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut terdakwa Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin (1-4-2019).

JPU KPK menyatakan, terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan TPPU sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, dan 12b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.

"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ujar Wawan.

JPU juga menuntut pencabutan hak pilih publik Zainudin Hasan selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145, 00 subsider dua tahun penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Zainudin Hasan dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sehingga vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tetap. (iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com