Banyak Korban, Pantaskah KPU Dipidana?

Tanggal 28 Apr 2019 - Laporan - 1509 Views
Andi S Panjaitan

Harianmomentum.com--Pemilihan umum (Pemilu) 2019 menjadi pesta demokrasi paling kelam dalam sejarah negeri ini, atau mungkin juga di dunia. 

Hingga 26 April 2019, tercatat 326 korban meninggal dunia: 253 jajaran KPU, 55 dari unsur Bawaslu dan 18 personil Polri. Bahkan, satu di antaranya petugas KPPS mati bunuh diri dengan cara menenggak racun serangga, akibat stres yang berlebihan. 

Banyaknya korban dalam pemilu kali ini, tentu bukan suatu kebetulan. Tidak mungkin ada asap tanpa ada api. 

Tidak sedikit pihak berpendapat, ratusan pahlawan demokrasi yang gugur kali ini merupakan buntut dari kelalaian KPU, menerapkan sistem pemilu tanpa ada simulasi mendalam.

Lantas muncul pertanyaan, apakah KPU bisa dipidanakan karena menerapkan sistem amburadul sehingga menelan banyak korban? 

Memang, dalam konteks pemilu kali ini penulis sangat yakin bahwa para Komisioner KPU tidak memiliki niat untuk mencelakakan orang. Terlebih, para petugas KPPS yang meninggal dunia merupakan perpanjangan tangan mereka. 

Analoginya, seorang sopir yang mengeluarkan mobil dari garasi, tanpa dia sadari (disengaja) ban mobil belakang telah melindas anak kecil hingga meningga dunia. 

Begitupun penjaga perlintasan kereta api yang telat menurunkan palang perlintasan hingga mengakibatkan mobil tertabrak oleh kereta dan mengakibatkan korban jiwa. 

Dalam dua ilustrasi di atas tentu sopir maupun penjaga perlintasan kereta tidak memiliki niat untuk mencelakai orang lain. 

Tetapi, akibat kelalaiannya mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Dalam kasus seperti itu, polisi selalu menjerat sopir dan penjaga perlintasan kereta dengan pasal lalai.

Jika mengacu pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas suatu perbuatan hingga mengakibatkan orang mati karena salahnya, seharusnya KPU juga bisa dipidana. 

Dalam pasal itu disebutkan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

Lalu, apakah KPU bisa disamakan dengan sopir ataupun penjaga perlintasan kereta? Sebaiknya kita tunggu sikap dari Polri, DPR RI dan lembaga terkait lainnya. 

Penulis sangat mengapresiasi kinerja KPU, mulai dari menyusun tahapan hingga terlaksananya pemilu 2019.

Tapi mengingat banyaknya korban jatuh, tentu ada sistem eror yang telah diterapkan dan patut untuk dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. (Penulis: Andi S Panjaitan Wartawan Harian Momentum)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Hak Angket dalam Pilpres 2024: Solusi Atau Si ...

MOMENTUM -  Tahapan Pemilu merupakan sebuah rangkaian proses ...


Aliza Gunado: Debat Terakhir Meyakinkan untuk ...

MOMENTUM--Pada debat ke 5 yaitu debat trakhir,  Jubir TKD Pr ...


AICIS dan Keberanian Mendefinisikan Ulang Per ...

MOMENTUM, Bandarlampung--KETEGANGAN agama-agama masih terjadi di ...


Kebun PTPN VII Bumper Ekologis Kota Bandarlam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kebun Karet PTPN VII Bumper merupakan sa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com