Sidang Kasus Fee Proyek Mesuji, Dua Saksi Dikonfrontir

Tanggal 09 Mei 2019 - Laporan - 963 Views
Dua saksi kasus fee proyek Kabupaten Mesuji, memberikan keterangan pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Tanjungkarang

Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus fee proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mesuji, Kamis (9-5-2019).

Sidang dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal itu diagendakan mengkonfrontir dua saksi: Kepala DPUPR Mesuji Najmul Fikri dengan tersangka Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Mesuji.

"Hari ini kita konfrontir dua saksi Wawan Sehendra dan Najmul Fikri, karena kedua keterangan dianggap bertolak belakang," kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membuka persidangan.

Pada sidang itu majelis hakim berulang kali menegur saksi Najmul Fikri, lantaran tidak langsung menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menanyakan kepada saksi Wawan Suhendra terkait proses lelang hingga pengerjaan proyek di DPUPR Mesuji.

"Kami ingin menanyakan kembali kepada Saksi Wawan Suhendra, proses sampai lelang sampai mengerjakan proyek DPUPR itu bagaimana?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto.

"Sebelum naik ke pak bupati ada base dari pak bupati sendiri. Kemudian kami buat drafnya, lalu kami naikkan lagi ke pak bupati," jawab Wawan Suhendra

Wawan Suhendra menegaskan dalam list yang diberikan bupati tertuang nama pemenang proyek dan list tersebut diketahui oleh Najmul Fikri selaku Kepala DPUPR.

Majelis hakim kembali bertanya, list yang dimaksud menggunakan nama rekanan atau perusahaan. Dijawab oleh Wawan Suhendra, jika list tersebut menggunakan nama personal, namun dia lupa rincian nama yang dimaksud.

"Personal, tapi saya lupa (nama-namanya), saking banyaknya. Ada Taufik Hidayat, dan pak Sibron (belakangan oleh Wawan keterangan list nama Sibron dicabut dan diakui jika list bertuliskan nama Kardinal)," jelas Wawan Suhendra menjawab pertanyaan hakim.

Selanjutnya Wawan Suhendra menegaskan jika 18 list nama tersebut sudah terlebih dahulu ditentukan oleh bupati. Kemudian Wawan Suhendra dan Najmul membuat lagi dan mengajukan kepada bupati untuk verifikasi.

Wawan Suhendra menyatakan bahwa Najmul selaku Kepala DPUPR mengetahui list nama itu, karena selalu bersama dia.

Kemudian JPU Wawan kembali bertanya kepada saksi Najmul, mengapa pada persidangan sebelumnya menyampaikan tidak tahu adanya ploting rekanan yang ditunjuk langsung bupati.

"Memang kami sering berduaan, tapi apakah setiap request (dari bupati) langsung disampaikan. Kalau Wawan menyatakan berdua (memang) sering tapi tidak selalu karena request tidak selalu ke saya. Pak bupati bisa langsung ke pak Wawan atau ke lainnya, atau stafnya itu biasanya di Mesuji," kilah Najmul.

"Jika pernyataan list proyek memang ada untuk peruntukan ekspose, terkait sebelum lelang dan berkenaan nama perusahan atau nama orang saya tidak mengetahui," tambah Najmul.

Saat ditanya terkait pernyataan Najmul Fikri oleh JPU, Wawan Suhendra menyatakan tetap pada keterangan yang telah disampaikan.

"Saya tetap pada keterangan saya, karena Kadis memang tau nama orang yang dapat ploting," tegasnya. (ira)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com