Setelah Dicabuli, ABG Ditinggalkan di Tempat Prostitusi Mesuji

Tanggal 10 Mei 2019 - Laporan - 775 Views
Tersangka pencabulan bersama polisi. Foto.Rhm.

Harianmomentum.com--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil menangkap YU (25), tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry,  mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9-5-2019) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.

YU yang berprofesi swasta, merupakan warga Tiyuh Balamjaya, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, ujar AKP Zainul, Jumat (10-5-2019).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ES (38), berprofesi pedagang, warga Kecamatan Waykenanga tentang pencabulan yang menimpa putrinya yang berumur 14 tahun berinisial GA --anak baru gede (ABG).

Pencabulan itu terjadi pada Rabu (6-3-2019) di Kampung Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang. Pelaku membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Morodewe, Register 45, Kabupaten Mesuji. Di sana korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. Setelah itu korban ditinggalkan di tempat prostitusi tersebut.

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku terhadap korban, setelah keluarga korban mencari kepergian korban yang hilang selama dua bulan. Akhirnya korban berhasil ditemukan oleh keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji.

“Setelah ditemukan oleh keluarganya, korban mengaku disetubuhi dan dicabuli pelaku. Setelah itu pelaku pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap AKP Zainul.

Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (rhm).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com