Tak Masuk Akal, Motif Pria Ini Tega Bunuh Istrinya

Tanggal 13 Mei 2019 - Laporan - 766 Views
Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi dan Wakapolres Kompol Djoni Aripin saat jumpa pers. Foto. Rhm.

Harianmomentum.com--Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis yang terjadi pada Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Bumidepasena Jaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Menggala.

Motif pembunuhan itu disampaikan Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Wira Satya Mapolres setempat, Senin (13-5-2019). 

Jumpa pers dipimpin Kapolres bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi serta Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi.

Menurut Kapolres, Agus (39), warga Teladasudik, Dusun Teladas, Kecamatan Denteteladas, ini membunuh istrinya, Susiyana  (37) karena tersinggung dengan ucapan korban.

“Korban meminta kepada pelaku agar segera mencari ikan dan dijawab oleh pelaku: Iya. Tetapi korban malah berkata: Ya kalau sempat, kalau gak, mati," kata Syaiful. 

Selain itu, yang membuat Agus makin kesal terhadap isterinya, saat berbuka puasa, pelaku tidak diajak dan tidak ditawari oleh korban untuk berbuka puasa bersama di rumah. "Hal ini membuat pelaku semakin sakit hati,” ujar Syaiful.

Usai kejadian tersebut, pelaku mendengar pembicaraan antara korban dan keluarganya. Pelaku beranggapan bahwa dirinya dalam keadaan terancam dan merasa dirinya akan dibunuh oleh korban dan keluarganya.

Pelaku pun mulai berfikir, dari pada dirinya yang dibunuh oleh korban, lebih baik pelaku yang membunuh korban duluan. Kemudian, pelaku langsung mengambil pisau yang telah diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.

Pelaku kemudian menusuk tubuh korban, hingga korban mengalami luka 24 tusukkan. "Korban banyak kehilangan darah sehingga nyawa korban tidak bisa tertolong lagi,” ungkap Syaiful.

Usai membunuh istrinya, pelaku lalu menyandera KA (4), anak kandungnya, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap personel Polsek Rawajitu Selatan, Satpoliarud Polres Tulangbawang.

Pelaku akan dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban MD (meninggal dunia). Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(rhm).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pencuri Motor Petani Karet Menyerahkan Diri k ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Seorang tersangka pencuri sepeda motor ( ...


Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres La ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Seorang pelaku pencurian sepeda motor ( ...


Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah dan Kakek Ga ...

MOMENTUM, Natar--Dua laki-laki berinisial AM, 64 tahun, dan SH, 4 ...


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com