PPK Panjang Terancam Pidana Pemilu, Ini Sebabnya

Tanggal 16 Mei 2019 - Laporan - 637 Views
Proses rakapitulasi penghitungan suara di PPK Panjang, Bandarlampung. Foto: ist

Harianmomentum.com--Dua anggota PPK Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung: Dian dan Rahmad terancam pidana pemilu. Keduanya diduga melakukan pergeseran perolehan suara antar caleg. 

Dugaan itu diperkuat dengan menghilangnya kedua oknum tersebut, sejak beberapa pekan lalu.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panjang telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Bawaslu setempat.

”Soal dua orang PPK yang sempat kabur telah dijadikan temuan oleh panwascam Panjang,” kata Candra melalui pesan whatsapp, Rabu (15-5).

Lebih lanjut Candra menuturkan, kasus tersebut mencuat saat beberapa saksi partai politik (parpol) meminta dilakukan penghitungan ulang suara.

“Saat penghitungan ulang ternyata ada perubahan data DAA1 (rekapitulasi dari TPS ke kelurahan) ke DA1 (rekapitulasi dari kelurahan ke kecamatan). Ini juga diketahui saksi, PPK, dan panwascam maka dilakukan rekapitulasi ulang,” tuturnya.

Sejauh ini, sambung dia, dugaan pelanggaran mengarah pidana Pemilu pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp48 juta.

”Kami akan proses dugaan pidana pemilunya ke sentra penegakan hokum terpadu (Gakkumdu). Namun sebelumnya, kami lihat dulu bukti-buktinya yang ada di Panwas Kecamatan Panjang,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Panwascam Panjang, Jumar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota PPK: Endang, Yogi dan Missba (ketua). 

“Dua orang yang kita curigai, Dian dan Rahmad sejak Rabu (1-5) belum ada kabar (menghilang),” jelasnya.

Sementara, Yogi anggota PPK Panjang mengatakan, dirinya belum mengetahui keberadaan kedua rekannya tersebut. "Sampai sekarang belum tahu dimana keberadaannya. Kami juga masih terus mencarinya," kata Yogi melalui pesan whatsapp, Rabu (15-5).

Diberitakan, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Kecamatan Panjang Bandarlampung sempat diulang.

Alasannya, perolehan suara dalam formulir DAA1 yang dicetak operator rekapitulasi perolehan suara berbeda dengan DA1 Plano.

Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Ketua PPK Panjang Misbah, perolehan suara yang dicetak operator (Dian) dalam formulir DAA1 berbeda dengan DA1 Plano.

Bahkan, dia mengatakan saat ini Dian tiba-tiba menghilang. "PPK Panjang lagi mencari yang bersangkutan (Dian), karena sampai sekarang dia tidak bisa ditemui," ujar Fery.

Karena itu,  dia mengatakan PPK Panjang terpaksa melakukan penghitungan suara ulang. "Jadi rekapitulasi di Panjang terpaksa diulang semua," ucapnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seluruh DPC Gerindra Lampung Sepakat Usulkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Part ...


PAN Lampung Buka Penjaringan Bakal Calon Kepa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aman ...


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com