KPU Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Bawaslu, Ini Sebabnya

Tanggal 16 Mei 2019 - Laporan - 746 Views
Proses Sidang Bawaslu // ist

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo-Sandi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16-5).

Sidang terkait penghentian sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap oleh BPN penuh kecurangan.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Bawaslu Abhan menyatakan KPU bersalah, melanggar tata cara dan prosedur penginputan data pada Situng Pemilu 2019.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," kata Abhan dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara, serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng Pemilu 2019.

Walau begitu, Bawaslu tetap mempertahankan Situng sebagai sebuah dasar acuan. Majelis di persidangan menjelaskan, alasan mempertahankan Situng karena telah diatur oleh undang-undang.

“Keberadaan Situng, hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaran pemilu bagi masyarakat," jelasnya.

Bawaslu di persidangan mengingatkan kembali kepada KPU, agar selalu cermat dalam melakukan input data di setiap tingkatan.

"Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi sudah menyerahkan dokumen ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan Situng KPU. Ada tiga poin kesimpulan yang tertulis. Pada intinya BPN tetap meminta Bawaslu menghentikan dan mencabut Situng KPU.

"Dengan demikian, terkait dengan kesaksian dan dalil-dalil yang kami sampaikan (dalam sidang), ada baiknya Situng KPU ini dihentikan karena tidak bisa menyajikan data secara akurat, informatif yang dapat dipercaya, serta menghindari terjadinya kekisruhan, keonaran, dan kesalahpahaman di masyarakat umum dan luas," kata jubir hukum BPN Prabowo-Sandi, Sahroni, Senin (13-5).(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seluruh DPC Gerindra Lampung Sepakat Usulkan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Part ...


PAN Lampung Buka Penjaringan Bakal Calon Kepa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aman ...


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com