Harianmomentum--Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengeluarkan kebijakan
memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunak kendaraan dinas (randis)
untuk mudik lebaran. Namun, penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya
diperbolehkan untuk mudik di dalam wilayah Provinsi Lampung.
"Kendaraan dinas
digunakan untuk kepentingan dinas. Jadi saya berharap, jika ingin digunakan
mudik, hanya di dalam wilayah Provinsi Lampung. Tidak boleh keluar, kecuali
benar-benar mendesak. Itu pun harus ada pemberitahuan tertulis," kata
Dendi usai mengikuti apel Gelar Pasukan Operasi Ramadniya Krakatau 2017 di
halaman mapolres setempat, Senin (19/6).
Dia juga mengatakan,
Pemkab Pesawaran akan ikut membatu polres mengamankan arus mudik dan arus balik
lebaran di wilayah setempat.
“Kita sudah koordinasi
dengan polres. Bersama polres,kita akan lakukan pengamanan di empat lokasi
rawan kemacetan: Negerisakti dan simpang Tugu Pengantin Kecamatan Gedongtataan,
simpang Tegineneng dan simpang Pantai Mutun,” terangnya.
Di tempat sama
Kapolres Pesawaran AKBP. M. Syarhan mengatakan untuk mengamankan arus
mudik lebaran, pihaknya mengerahkan 120 personel yang akan ditempatkan di
pos-pos terpadu. "Kita juga akan turunkan personel untuk melakukan
patroli dengan kendaraan roda dua,” kata kapolres.(doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com