Polemik Pencairan UP Bisa Mengarah Pidana

Tanggal 27 Mei 2019 - Laporan - 646 Views
Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi Suwardi, SH.,MH.

Harianmomentum.com--Polemik belum cairnya upah pungut (UP) atau insentif bagi pelaksana pemungut pajak dan restribusi daerah di Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) selama tiga triwulan (sembilan bulan), merupakan  bentuk pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan. 

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Akademisi  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi Suwardi, SH.,MH. Bahkan, kata  Suward, polemik tersebut  bisa mengarah pada tindakan pidana. 

Menurut dia, segala bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan merupakan tindakan melawan hukum. 

Terkait belum cairnya dana UP dua triwulan terakhir tahun 2018 dan triwulan pertama 2019, bisa dimasukan dalam katagori ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan yang mengaturnya. Terlebih lagi yang menyangkut hak orang banyak (petugas pemungut pajak dan restribusi). 

Baca juga: Dana UP BPPRD Lampura Sembilan Bulan Belum Cair

"Ini menyangkut hak pemungut yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Ini harus segera dicairkan, karena UP atau insentif tersebut diambil dari bagian pajak atau restribusi yang disetorkan ke pemerintah. Konsekuensinya dana tersebut seharusnya ready. Kalau tidak dicairkan berarti pelanggaran terhadap aturan yang bisa mengarah ke pidana," terangnya pada harianmomentum.com, Senin (26-5-2019).

Dalam peraturan tersebut, lanjut dia, kepala daerah dan  wakil kepala daerah selaku penanggungjawab atas pengelolaan pajak dan restribusi juga mendapatkan insentif UP. begitu juga sekretaris daerah selaku Koordinator. 

"Yang harus ditanyakan apakah bupati, wakil bupati serta sekda juga belum mendapatkan haknya tersebut. Jika mereka sudah mendapatkannya, sedangkan pelaksana di BPPRD belum, maka ini dzalim. Maka terkait UP ini hendaknya transparan," paparnya. (ysn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemkab Mesuji akan Bangun Jembatan Penghubung ...

MOMENTUM, Mesuji -- Besok, Jumat 29 Maret 2024, Penjabat Bupati M ...


Perdagangan dan Jasa di Metro Serap 35,53 Per ...

MOMENTUM, Metro--Sektor perdagangan dan jasa mendominasi lapangan ...


Kabar Gembira, THR ASN Pemprov Cair Pekan Dep ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar gembira bagi para aparatur sipil n ...


Bersama Pj Ketua PKK, Firsada Safari Ramadan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (T ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com