KPU dan Bawaslu Bandarlampung Siap Hadapi Gugatan Gerindra

Tanggal 28 Mei 2019 - Laporan - 710 Views
Ilustrasi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Foto: ist

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah mempersiapkan serangkaian alat bukti yang akan dibawa ke Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu untuk menghadapi gugatan salah satu calon legislatif (caleg) Partai Gerindara yang mengklaim adanya pergeseran suara atau sengketa pemilu di daerah pemilihan (dapil) dua Kota Bandarlampung.

Dalam surat gugatan bernomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, tertulis sebagai pemohon Roy Dwi Saryono, caleg DPRD Kota Bandarlampung nomor urut 1.

“Gugatan atas dasar dugaan ketidak sesuaian data di C1 plano dan C1 hologram yang dianggap merugikan caleg nomor urut satu. Ini masalah sesama kader internal dalam satu partai politik (parpol),” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah.

Untuk itu, Bawaslu Bandarlampung telah mempersiapkan serangkaian bukti-bukti yang akan dikirimkan ke MK.

“Bawaslu sudah mempersiapkan DA, DAA, maupun rekaman C1 plano. Bukti itu untuk menepis gugatan yang dilayangkan Partai Gerindra,” jelasnya.

Sebab menurut Candra, hingga rekapitulasi tingkat kota selesai, tidak ada pergesertan suara sebagaimana dugaan caleg Gerindra tersebut.

“Untuk di Kota Bandarlampung penghitungan suara di PPK menggunakan C1 plano. C1 plano itu tingkat kesalahannya relatif rendah, sebab banyak yang menyaksikan,” tuturnya.

Baca juga: Hadapi Gugatan di MK, KPU Lampung Bentuk Tim PHPU

Hal senada disampaikan Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri. Fauzi mengatakan, pihaknya juga telah mempersiapkan alat bukti yang akan dibawa ke sidang MK melalui KPU pusat.

“Untuk formulir C1 dan DA serta berkas-berkas lainnya semua lengkap di KPU Bandarlampung. Kalau diminta oleh KPU pusat, kita sudah siap,” kata Fauzi melalui pesan whatsapp, Selasa (28-5).

Namun sementara waktu, KPU setempat akan memperlajari terkait gugatan yang dilayangkan caleg Gerindra tersebut. Sebab menurut Fauzi, ada 11 TPS di dapil dua yang dipersoalkan oleh caleg Gerindra.

“Sementara ini kita inventarisir dulu sejumlah TPS yang disoal,” ujarnya.                                       

Hingga berita ini diturunkan, Roy Dwi Saryono, caleg DPRD Kota Bandarlampung nomor urut 1 sebagai pelapor belum berhasil dikonfirmasi.

Ketua Gerindra Kota Bandarlampung Andika Wibawa juga belum berhasil dimintai tanggapannya. Dia belum menjawab pesan yang dikirimkan harianmomentum.com ke nomor whatsappnya di 0812-8958-xxxx.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Nasdem Apresiasi Eva Dwiana Ambil Formulir Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Eva Dwiana akan maju kembali pada pilkad ...


Menyapa Via Medos, Ridho Dikabarkan Mau Nyalo ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho F ...


Calon Bupati Pringsewu: Fauzi Unggul, Disusul ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Konstelasi politik di Kabupaten Pringsewu ...


Ketua STIT Tanggamus Daftar Calon Wakil Bupat ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pada hari ketujuh penjaringan Bakal Calon ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com