Ini Tanggapan Gerindra Bandarlampung Soal Laporan Caleg ke MK

Tanggal 28 Mei 2019 - Laporan - 726 Views
Ilustrasi Partai Gerindra. Foto: ist

Harianmomentum.com--Ketua DPC Gerindra Bandarlampung Andika Wibawa membenarkan kabar terkait laporan yang dilayangkan angotanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelapor yakni Roy Dwi Saryono, calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandarlampung nomor urut 1 dari daerah pemilihan (dapil) dua.

Roy menggugat ke MK lantaran menduga adanya pergeseran suara antara rekan satu partai politik (parpol).

Menurut Andika Wibawa, Partai Gerindra mengizinkan setiap caleg untuk melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika meragukan hasil penetapan penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setiap caleg berhak melapor ke MK jika melihat adanya indikasi kecurangan yang merugikan dirinya. Partai Gerindra tidak mempermasalahkan itu (laporan ke MK), selagi masih di jalur konstitusional,” kata Andika saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (28-5-2019).

Pelaporan tersebut, sambung dia, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik dalam paraturan perundang-undangan maupun mekanisme Partai Gerindra.

“Mekanismenya, caleg yang mengindikasikan adanya kecurangan melapor ke DPC, lalu diteruskan ke atas sampai di DPP. Barulah DPP yang akan menyampaikan ke MK. Jadi sejak awal saya sudah menyetujui laporan ini,” tuturnya.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Bandarlampung Siap Hadapi Gugatan Gerindra

Andika menyetujui laporan tersebut agar tidak ada kesalah pahaman antar sesame caleg dalam satu perahu parpol.

“Lagi pula, menurut C1 dari saksi-saksi kita dan C1 beberapa parpol lain memang terjadi pergeseran suara. Begitu pula saat kita sesuaikan dengan C1 KPU dan Bawaslu (juga terlihat ada pergeseran suara),” ungkapnya.

Menurut Andika, pergeseran suara tersebut tidak merugikan parpol lain, hanya merugikan caleg internal. “Pergeseran itulah yang diperjuangkan oleh caleg yang bersangkutan,” ujarnya.

Pergeseran yang dimaksud Andika, merugikan caleg Gerindra nomor urut 1, Roy Dwi Saryono. Sedangkan yang diuntungkan adalah caleg Gerindra nomor 2, Dafryan Anggara.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Bandarlampung, diketahui Roy Dwi Saryono memperoleh suara 1715 (terbanyak) dan Dafryan Anggara memperoleh suara 1767 (perolehan suara urutan kedua).

“Di dapil dua Kota Bandarlampung Gerindra hanya mendapat satu kursi. Mau kita sih dapat dua kursi, jadi kedua-duanya duduk di legislatif DPRD Kota Bandarlampung dari dapil dua,” jelas Andika.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jemput Kemenangan Pilkada 2024, Golkar Lampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menyiapkan strategi, sumber daya manusia ...


Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi Ambil Formuli ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi, mantan Ko ...


KPU Metro Sosialisasi Tahapan Pemilihan Guber ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, menjelas ...


Mantan Sekda Ikut Daftar Balon Bupati Pringse ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Ingin lebih berkontribusi membangun Kabupa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com