Inspektorat Pringsewu Godok Perbup Benturan Kepentingan

Tanggal 28 Mei 2019 - Laporan - 600 Views
Sosialisasi penyusunan Perbup tentang penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemkab Pringsewu

Harianmomentum.com--Inspektorat Kabupaten Pringsewu akan menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemkab setempat.

Sekretaris Inspektorat Pringsewu Yanuar Haryanto mengatakan sebelum perbup itu diterbitkan, terlebih dahulu dibuat Surat Edaran Bupati.Surat edaran itu untuk menyikapi hal tersebut, demi mendukung kelancaran dan keseragaman penerapan penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemkab setempat.

"Benturan kepentingan adalah situasi terjadinya konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atua kelompok. Untuk menangani masalah itulah perbup ini akan diterbitkan," kata Yanuar saat sosialisasi hal tersebut kepada seluruh Sekretaris OPD di lingkup Pemkab Pringsewu. Sosialisasi berlangsung di ruang rapat kantor inspektorat setempat, Selasa (28-5-2019). 

Menurut dia , aparatur sipil negara (ASN) semestinya mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Namun, hal ini rupanya masih diabaikan oleh beberapa oknum  ASN. 

"Sedang masyarakat masih ada yang merasakan komersialisasi pelayanan publik, penggunaan aset untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya," terangnya. 

Hal senada disampaikan Pejabat Pengawas Madya pada Inspektorat Pringsewu Ivan Kurniawan. Menurut dia,  setiap intansi harus bisa mengidentifikasi benturan kepentingan yang ada.

"Diperlukan menyusun kebijakan terkait dengan pedoman benturan kepentingan agar tata kelola pemerintah yang bersih dan baik terwujud," kata Ivan.

Dia melanjutkan, banyak kegiatan pemerintah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Salah satunya adalah dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

"Walau pun sudah ada lembaga yang mengawasi open recruitment JPT, namun alangkah lebih baik jika instansi menyusun pedoman benturan kepentingan sebelum ditegur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), apa bila ada indikasi melakukan pelanggaran," terangnya.

Dia memaparkan, sudah ada pedoman umum untuk menangani benturan kepentingan yaitu Undang-Undang Nomor: 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penanganan Benturan Kepentingan. 

"Pedoman umum tersebut sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan," ujarnya. (lis)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kabar Gembira, THR ASN Pemprov Cair Pekan Dep ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar gembira bagi para aparatur sipil n ...


Bersama Pj Ketua PKK, Firsada Safari Ramadan ...

MOMENTUM, Panaragan -- Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (T ...


Sejumlah Program Pembangunan di Pardasuka Dir ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada anggar ...


Pelunasan Bipih tahap II Ditutup, 106 Jemaah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com