Ini Rincian Warga Binaan Rutan Sukadana yang Mendapat Remisi

Tanggal 06 Jun 2019 - Laporan - 596 Views
Kepala Rutan Sukadana, Lampung Timur Damiri

Harianmomentum.com--Sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mendapat kado istimewa berupa rimisi atau pengurangan masa tahanan, pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 Hijriyah.

Kepala Rutan Kelas II B Sukadana Damri mengatakan remisi Idul Fitri tahun ini diberikan kepada 167 orang warga binaan. Rincianya: remisi 15 hari diberikan kepada 91orang, satu bulan untuk 68 orang. Kemudian, tujuh orang mendapat remisi satu bulan 5 hari dan satu orang remisi dua bulan.

Menurut dia, pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri itu sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

"Pengusulan remisi ini berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan," kata Damiri, Kamis (6-6-2019).

Selain itu, untuk mendapat remisi, warga binaan harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarkan rutan dengan predikat penilaian baik. (rif)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com