Polisi Ringkus Tiga Pemerkosa YS di Gubuk Dekat Jembatan Gantung

Tanggal 12 Jun 2019 - Laporan - 7217 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Utara Kota Metro, meringkus tiga tersangka pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang gadis belia.

Kapolsek Metro Utara AKP A. Pancarudin, menyebutkan, ketiga tersangka itu berinisial MR (26) wiraswasta, warga Dusun I Mojopahit Kecamatan Punggur Lampung Tengah, dan dua warga Karanganyar Agung Kecamatan Terbanggiagung, Lampung Tengah, berinisial WD (20) petani, dan AR (17) pelajar.

Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 Wib dengan korban seorang pelajar berinisial YS (18), ungkap AKP A. Pancarudin, mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, Rabu (12-6-2019).

Dia menjelaskan, awalnya korban dijemput di kediamannya oleh salah satu pelaku. 

"Awalnya korban menolak, tapi pelaku mengajak korban dengan alasan menjemput teman perempuannya, korban menuruti ajak tersebut. Tetapi korban dibawa kesebuah gubuk di dekat jembatan gantung Kelurahan Purwosari Metro Utara. Kejadian pemerkosaan atau pencabulan yang diawali oleh pelaku AR,” jelasnya.

Menurut pengakuan ketiga pelaku, lanjut Kapolsek, sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

Usai kejadian tersebut, korban menceritakan semuanya kepada orangtuanya kemudian melaporkannya kepada Polsek Metro Utara dengan berdasarkan No. LP/71-B/VI/2019/Polda Lampung/Res Metro/Sek Metro Utara, tanggal 11 Juni 2019, tambahnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Metro Utara langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan ketiga tersangka di kediamannya masing-masing pada Selasa, 11 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. 

“Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara kemudian membawa para pelaku ke Polsek Metro Utara untuk  pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Metro Utara. 

Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian yang dipakai korban pada saat kejadian berupa celana yang ada bercak darah, celana dalam, baju dan bra serta dua unit handphone.

"Ketiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 285 KUHPidana sub 289 KUH Pidana," ungkapnya. (pie) 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com