KPU Lampung Siap Hadapi Sengketa Pileg 2019

Tanggal 18 Jun 2019 - Laporan - 651 Views
Komisoner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah. Foto: ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai mempersiapkan diri guna menghadapi sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Komisoner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, untuk mempersiapkan gugatan beberapa partai politik (parpol) di wilayah setempat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh jajarannya. 

“Kita akan menggelar rakor dengan 15 KPU kabupaten/kota. Rakor dijadwalkan pada Kamis-Jumat (20-21 Juni),” kata Tio kepada harianmomentum.com, Senin (17-6).

Menurut Tio, walaupun Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) baru diterima pada 1 Juli 2019, namun persiapan menghadapi sengketa pileg harus segera dilakukan.

“Walau pun kita belum menerima BRPK, tapi registrasi sengketa pemilu sudah bisa dilihat di website mahkamah konstitusi (MK),” terangnya.

Lebih lanjut Tio menjaskan, KPU kabupaten/kota yang ada sengketa pemilu harus menyiapkan dan mengumpulkan alat bukti serta kronologi dalam proses penghitungan suara Pileg 2019.

“Alat bukti yang dikumpulkan dapat berupa dokumen salinan C1 atau DAA 1, DA1 maupun DB1. Termasuk kalau ada yang keberatan harus dituangkan ke DA2,” jelasnya.

Bahkan, sambung Tio, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu juga harus disampaikan dan disiapkan dokumennya.

“Kalaupun ada yang keberatan (dari saksi parpol) juga harus dituangkan dalam kronologi sehinga apa yang sudah dilakukan PPK maupun KPU saat proses penghitungan suara rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota semuanya jelas,” terangnya.

Diketahui, saat ini sudah empat parpol di wilayah Lampung yang menggugat hasil penghitungan suara Pemilu 2019 ke MK. Keempat parpol yakni: Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Gerindra; Berkarya; dan Demokrat

“Untuk Partai Gerindara yang digugat adalah penghitungan suara di dapil dua Kota Bandarlampung,” kata Tio.

Gugatan Partai Gerindra tertuang dalam surat bernomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019. Dalam surat gugatan itu tertulis sebagai pemohon gugatan adalah Roy Dwi Saryono, caleg DPRD Kota Bandarlampung nomor urut 1.

“Kalau untuk Partai Berkarya yang digugat ada dua, penghitungan suara DPR RI dapil Lampung 1 dan 2,” beber Tio.

Gugatan Partai Berkarya tertuang dalam surat bernomor: 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 dan 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.

“Sedangkan PKS menggugat penghitungan suara untuk DPRD Kota di dapil 4 Metro,” sebut Tio. Gugatan PKS tertuang dalam surat bernomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019. 

“Kalau untuk Demokrat menggugat perolehan suara DPRD Kabupaten Tanggamus, di dapil empat,” ujarnya. 

Gugatan yang diajukan melalui DPP Partai Demokrat itu tertuang dalam surat bernomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019. Dalam surat gugatan itu, diduga ada pergeseran suara ke parpol lain, sehingga menyebabkan Partai Demokrat kehilangan suara.

"Kita belum bisa membeberkan secara gamblang terkait laporan-laporan ini, sebab masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK," jelasnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Nyalon Bupati, Mantan Pj Bupati Pringsewu Amb ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berangkat dari pengalaman menjadi Penjabat ...


Jemput Kemenangan Pilkada 2024, Golkar Lampun ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menyiapkan strategi, sumber daya manusia ...


Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi Ambil Formuli ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah di PDIP, Fajar Fakhlevi, mantan Ko ...


KPU Metro Sosialisasi Tahapan Pemilihan Guber ...

MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, menjelas ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com