Aneh, Nasdem Larang Calegnya Gugat ke MK

Tanggal 19 Jun 2019 - Laporan - 1149 Views
Kuasa hukum Sahanah, Edwin Hanibal. Foto: ist

Harianmomentum.com--Harapan Sahanah, calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung nomor urut 1 dari partai Nasdem terpaksa kandas di tengah jalan.

Niatnya melakukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK) atas dugaan pergeseran suara yang dilakukan teman satu partainya di daerah pemilihan (Dapil) 3 (Pringsewu, Pesawaran Metro) dimentahkan oleh partainya sendiri.

Menurut Kuasa hukum Sahanah, Edwin Hanibal, salah satu pengurus DPP partai Nasdem melarang kliennya menggugat hasil perolehan suara Pemilu 2019 ke MK.

“Pada awalnya kita berencana untuk melapor ke MK terkait dugaan pergeseran suara yang dilakukan rekan sesama parpol. Namun aneh dicegah oleh salah satu pengurus DPP Nasdem,” kata Edwin, Selasa (18-6-2019).

Lebih lanjut Edwin yang sempat menjabat Ketua Bappilu DPW Nasdem Lampung itu mengungkapkan, pergeseran suara diduga dilakukan oleh caleg Nasdem nomor urut dua, Siti Rahma.

“Berdasarkan data yang kita pegang, baik C1 dan sebagainya, ada pergeseran suara yang totalnya lebih dari 2 ribu suara,” ungkapnya.

Pergeseran suara hampir merata di dapil tiga. “Pergeseran suara ada di Metro, Pesawaran dan Pringsewu yang terbanyak,” bebernya.

Atas pelarangan tersebut, Edwin mengungkapkan kekecewaannya. “Sebenarnya tidak boleh ada pelarangan seperti ini. Seharusnya partai mendukung, sebab hak politik para caleg untuk melaporkan kecurangan ke MK,” ungkapnya.

Dia membeberkan, bahwa salah satu pengurus DPP mengatakan kalau di Nasdem tidak ada lapor-melapor (sesama kader) ke MK. “Jadi disarankan agar kita menyelesaikan masalah ini di Mahkamah Partai,” ujarnya.

Namun menurut Edwin, penyelesaian di Mahkamah Partai Nasdem tidak ada kepastian hukum yang jelas.

“Kita sudah menyurati DPP terkait penyelesian di Mahkamah Partai ini. Tapi katanya baru bisa dilakukan pasca sidang Pileg MK. Kan aneh. Kalau sudah sidang di MK artinya sudah penetapan,” katanya.

Apalagi, sambung dia, setahu saya di Nasdem belum ada mahkamah partai seperti di parpol lainnya.

“Jadi mereka harus membentuk dulu timnya untuk penyelesaian masalah ini. Kalau partai lain memang sudah ada mahkamah partainya,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Taufik Basari belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan para petinggi partai Nasdem lain di wilayah Provinsi Lampung.(acw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com