Pendaftaran Timsel KPU Dibuka, Berikut Persyaratannya

Tanggal 21 Jun 2019 - Laporan - 1003 Views
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono. Foto: dok

Harianmomentum.com--Pendaftaran tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah dibuka. Seluruh masyarakat boleh mendaftarkan diri. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono melalui pesan yang diterima harianmomentum.com, Jumat (21-6).

 

Nanang menjelaskan, pembentukan timsel KPU Lampung berdasarkan mandat dari KPU RI yang tertuang dalam surat bernomor: 50/SDM.12-Pu/05/KPU/VI/2019.

 

“Surat tersebut tentang pembentukan timsel calon anggota KPU Provinsi Lampung dan calon anggota KPU kabupaten/kota di wilayah Lampung periode 2019-2024. Nantinya timsel yang bertugas melaksanakan tahapan seleksi calon anggota KPU,” kata Nanang.

 

Untuk itu KPU mengundang seluruh warga lndonesia untuk mendaftarkan diri sebagai tim seleksi calon anggota KPU. “Jika berminat, diharapkan segera memenuhi beberapa persyaratannya,” ujarnya.


Baca juga: Perekrutan Calon Komisioner KPU Dinanti

 

Persyaratan tersebut antara lain: berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-l); berusia paling rendah tiga puluh tahun; dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU di seluruh wilayah Indonesia

 

“Para peserta juga harus memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik. Selain itu harus memahami materi kepemiluan, ketatanegaraan, serta kepartaian,” jelasnya Nanang.

 

Selanjutnya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir para calon peserta tidak menjadi anggota partai politik; tidak pernah menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

 

“Berikutnya tidak pemah menjadi tim kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pemihan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

 

Kemudian tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

 

“Calon peserta juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga, anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan para peserta seleksi calon anggota KPU. Hal itu akan dituangkan dalam surat pernyataan,” jelasnya.

 

Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, dapat segera membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua KPU RI dengan melampirkan beberapa dokumen yang dapat dicek melalui situs resmi KPU.


"Setelah timsel terbentuk barulah akan dibuka pendaftaran calon anggota KPU yang nantinya akan mengurusi soal Pilkada 2020," ujar Nanang. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Seorang Pengusaha di Metro Siap Maju Pilwakot ...

MOMENTUM, Metro--Rudi Hartono, seorang pengusaha di Bumi Sai Wawa ...


Pilkada 2024: PDIP dan PAN Buka Penjaringan, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah partai politik (parpol) di Lamp ...


Kostiana Siap Ikut Penjaringan Calon Walikota ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD ...


Pilkada 2024, Golkar Tak Buka Pendaftaran Bak ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Golkar Lampung tidak membuka pend ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com