Polisi Tangkap Tersangka Narkoba di Melinting

Tanggal 22 Jun 2019 - Laporan - 660 Views
Tersangka bersama polisi. Foto. Rif.

Harianmomentum.com--Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap RY, 32 tahun, tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Abadi, mewakili Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro, Sabtu (22-6-2019), menjelaskan tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Melinting. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RY yang ternyata seorang residivis pada Jumat, 21 Juni 2019 siang di Dusun IV, Desa Tebing, Kecamatan Melinting.

Tersangka yang saat itu sedang berada di samping rumahnya. Awalnya ia sempat mengelak, namun polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu di kantong celana RY.

"Kami menemukan barang bukti satu buah dompet kecil yang berisikan 21 plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang disimpang dalam kantong celana serta empat buah plastik bening," katanya.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (rif).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


Dugaan Korupsi, Kejari Lampura Kembali Panggi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung ...


Pencari Rumput Ditemukan Tewas dengan Luka Ba ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pencari rumput ditemukan tewas di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com