KPU Terbitkan Rancangan PKPU Pilkada Serentak 2020

Tanggal 24 Jun 2019 - Laporan - 869 Views
Rancangan PKPU. Foto: ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun rancangan PKPU (peraturan KPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020.

Rancangan PKPU ini selanjutnya dilakukan uji publik sejak 24 Juni 2019. Tujuannya, untuk memperoleh masukan dari masyarakat sebelum rancangani itu ditetapkan.

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah menyebutkan, dalam rancangan itu, pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan pada 23 Sepetember 2020.

“Namun, karena masih dalam uji publik maka masih ada kemungkinan jadwal itu berubah,” kata Tio kepada harianmomentum.com, Senin (24-6-2019).

Menurut Tio, proses penggodokan rancangan PKPU tersebut masih panjang. “Nantinya rancangan ini akan dibahas terlebih dahulu bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri,” jelasnya.

Dalam rancangan PKPU yang diterima harianmomentum.com tersebut, tertulis pilkada dibagi dalam dua tahap, yakni persiapan dan penyelenggaraan.

Tahapan persiapan dimulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), penyusunan peraturan dan keputusan penyelenggaraan pemilihan, sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada seluruh KPU/kabupaten kota, PPK, PPS dan KPPS, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seluruh tahapan ini berlangsung sejak 30 Sepetember 2019 sampai 15 Juli 2020.

Sementara tahapan penyelenggaraan seperti pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dimulai pada 28 April sampai 30 April 2020.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, peserta calon bupati dan wakil bupati/calon walikota dan wakil walikota menyerahkan syarat dukungan pasangan calon (paslon) kepada KPU kabupaten/kota serta penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan pada 2-5 Maret 2020.

Kemudian paslon melakukan pemeriksaan kesehatan pada 28 April sampai 7 Mei 2020. Sedangkan penetapan paslon pada 13 Juni 2020 dan pengumuman nomor urut paslon ditentukan pada 14 Juni 2020.

Selanjutnya masa kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan terbuka dan debat pasangan calon akan dimulai pada 16 Juni hingga 19 September 2020 sementara kampanye di media massa akan berlangsung mulai 6 September hingga 19 September 2020.

Kemudian pada 20-22 September 2020 merupakan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).

Pemungutan suara dan penghitungan suara akan belangsung pada 23 Sepetember 2020. Kemudian rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan dilaksanakan pada 29 Sepetember sampai 2 Oktober 2020.

Sementara untuk sengketa perselisihan dilaksanakan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu 2020.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, Herman: Ja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh ...


Jelang Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Rollin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Beberapa bulan ke depan, sejumlah daerah ...


Gerindra Lampung Belum Fokus Pilkada 2024, Gi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Nama-nama kader Gerindra Lampung kian ha ...


PAN Lampung Fokus Jaring Calon Kepala Daerah, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilk ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com