Polisi Lepas Puluhan Ribu Benih Lobster di TWNC

Tanggal 25 Jun 2019 - Laporan - 1133 Views
Pelepasan benur lobster di perairan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) Bengkunat Belimbing./ist

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melepaskan 64.900 benih lobster di kawasan perairan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Pelepasan benur atau benih hasil penyelundupan itu dilakukan bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Propinsi Lampung.

"Senin (24-6-2019) sekira pukul 14.40 WIB, kami melepas kembali 64.900 benur lobster yang diserahkan pihak BKPM Provinsi Lampung Muji Dwi Saptono, A.Pi., M,M, kepada TWNC," Kata Teguh, perwakilan TWNC kepada harianmomentum.com, Selasa (25-6).

Pihaknya mengapresiasi jajaran Polres Lampung Selatan dan BKIPM atas keberhasilanya menggalkan penyelundupan benur tersebut.

"Kami juga akan selalu mendukung program Kementrian Perikanan yang berupaya untuk menjaga kelestarian alam laut beserta isinya," kata dia.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggagakkan penyeludupan benih lobster di darmaga II, pelabuhan penyebrangan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Mohamad Syarhan, mengatakan penyelundupan benih lobster tersebut dari pulau Jawa tujuan Sumatera berhasil digagalkan di Dermaga II, Pelabuhan Penyeberangan ASDP Indonesia Ferry Bakauheni, dengan modus diangkut menggunakan kendaraan pribadi.

“Barang Ilegal ini diangkut dari Pandeglang, Banten, dengan tujuan Jambi, adapun modusnya yakni dimasukkan plastik yang sudah diberi oksigen, selanjutnya dimasukkan box dan dikirim menggunakan kendaraan pribadi, beruntung anggota dapat mengamankan barang Ilegal tersebut dengan kejeliannya” ungkapnya.

Sedikitnya, jajaran Polres Lamsel berhasil mengamankan 14 Box berisi benih lobster atau sebanyak 65. 075 ekor, dan mengamankan satu kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna metalik dengan nomor polisi (Nopol) B 1373 PRI.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak Polres juga mengamankan satu buah kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver dengan Nopol A 1866 KS beserta pengendaranya yang diduga merupakan salah satu gerombolan yang bertugas dalam pengawalan.

Adapun para pelaku yakni EN, GI, NW, GH, warga Provinsi Banten, dan kini keemapt pelaku diamankan di Mapolres Lamsel dan diancam dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 UU No. 45 Tahun 2009 Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(asn/alp)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kapolres Pimpin Sertijab 10 Kapolsek di Lamte ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Penuhi Kepercayaan Masyarakat, Polres Lampung ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com