Polda Lampung Ungkap Pabrik Senpi Rakitan di Metro

Tanggal 01 Jul 2019 - Laporan - 1967 Views
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti senjata api rakitan hasil sitaan./iwd

Harianmomentum.com--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap operasional pabrik senjata api rakitan di Kota Metro.

"Seorang berinisial YAC (31) warga Probolinggo yang menetap di Kota Metro diamankan dalam pengungkapan di Poll Damri Jalan Ahmad Yani Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat pada Sabtu (29-6-2019)," ujar Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany, Senin (1-7).

Dia mengatakan, penangkapan itu berawal dari sosial media. "Jadi kami ungkap dari sosial media, dan kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya," ujar Barly saat ekspose di Mapolda Lampung.

Barly menuturkan, berdasarkan penyelidikan ini, pihaknya mendapati adanya transaksi barang senjata api melalui jasa paket. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan pihak jasa paket tersebut.

Dikatakan Barly, pihaknya melakukan pemantauan saat pelaku YAC mendapat kiriman bahan senjata api dari HRLD yang saat ini DPO.

"Jadi pelaku terlebih dahulu sudah dihubungi oleh pihak Poll Damri yang memberitahukan bahwa paket (yang dikirim oleh HRLD) melalui Damri telah sampai," bebernya.

Ketika sampai di loket DAMRI Metro, kata Barly, pelaku langsung menuju tempat pengambilan paket.

"Saat pelaku menunjukkan resi pengambilan pengiriman barang dan menandatangi bukti tanda terima pengambilan barang, kami lakukan pengamanan," imbuhnya.

Menurut Barly, setelah diamankan pelaku menunjukan lokasi persembunyiannya tempat merakit senjata api. Dikatakannya, menurut pengakuannya, pelaku baru pertama kali merakit senpi dan baru menjual satu senpi.

Terkait bahan dasar yang digunakan dari apa, Barly mengaku dari bahan airsoft gun kemudian dimodifikasi menjadi senpi.

"Kalau suku cadang ngakunya dari online, dan belajarnya dari online tapi belum bisa dibuktikan. Untuk itu kami masih dalami kaitannya dengan HRLD yang masih kami kejar," ucap Barly.

Lebih lanjut Barly menjelaskan, pelaku menjual senpi tersebut sesuai pesanan dengan harga perpucuk senjata dibanderol Rp7 juta.

"Senpi dan pelurunya dijual dengan harga terpisah kalau peluru satu paket Rp800 ribu," kata Barly.

Disinggung terkait kemungkinan pelaku juga memasok senpi untuk para curanmor, Barly mengatakan pihaknya masih mendalami sejauh mana distribusi senjata api rakitan tersebut.(iwd)

Adapun barang bukti yang disita petugas kepolisian antara lain :

1. Satu pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna coklat jenis revolver.

2. Satu pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna coklat, jenis revolper.

3. satu buah silinder senjata revolver.

4. Satu buah pelatuk/pin.

6. satu lempengan per gepeng.

7. delapan puluh butir amunisi aktif colt 38.

8. sepuluh butir amunisi aktif 9 mili.

9. satu unit mesin gerinda.

10. sepuluh buah mata gerinda.

11. satu buah meja kecil.

12. Tiga buah mata bor besar warna kuning.

13. Tiga buah mata bor kecil warna hitam.

14. satu lembar resi pengiriman.

15. Satu buah tabung gas kapasitas 5 liter warna hitam.

16. Satu buah pompa gas warna hitam merk arcecere.

17. Lima buah plat bulat bulan cetakan amunisi colt 38.

18. Satu) pucuk senjata angin air sofgun cal. 4.mm warna hitam.

19. Satu pucuk senjata angin air sorgun cal. 19.11.mm warna hitam.

20. Satu pucuk senapan angin laras panjang dengan type kilua 160 ss dengan popor berwana loreng.

21. Satu pucuk senapan angin laras panjang dengan type hua super max dengan popor berwana coklat

22. Satu buah laras panjang senapan angin terbuat dari baja.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com