Pelaku Penggelapan Uang Toko Dibekuk

Tanggal 15 Jul 2019 - Laporan - 632 Views
Petugas bersama pelaku penggelapan uang toko di Polsek Tulangbawang Tengah./ist

Harianmomentum.com--Kepala toko Indomaret di Tiyuh/Desa Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah dibekuk polisi diduga melakukan penggelapan.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan karyawan di indomaret tersebut," ujar Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (15-7-2019).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (14-7-2019) sekira pukul 15.05 WIB, di Plangas, Perumahan PT THEP, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“SY merupakan warga Tiyuh/Kampung Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar. 

Aksi kejahatan dilakukan oleh pelaku yang juga Kepala Toko Indomaret, di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah berlangsung sejak Juni 2018 hingga Rabu (22-5-2019).

“Pelaku memanfaatkan jabatannya yang memegang kunci brankas toko, setiap hari mengambil dan menguras uang tunai yang berada di dalam brankas, sehingga toko mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp180 Juta,” ungkap Kompol Zulfikar.

Setelah aksi kejahatannya terbongkar, pelaku langsung melarikan diri. "Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Babel.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dalam perkara ini berupa slip setor laporan keuangan toko indomaret senilai Rp180 Juta, buku tabungan BCA (Bank Central Asia) dan BRI (Bank Rakyat Indonesia) beserta kartu ATMnya yang merupakan milik pelaku dan kartu tanda pengenal karyawan indomaret milik pelaku.

Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(rhm)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Tak Ditahan, Po ...

MOMENTUM, Bandaralampung--Dua tersangka korupsi di Badan Usaha Mi ...


Perkara Tipu Gelap Tiga Unit Mobil Mewah, BIN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege ...


Polisi Limpahkan Perkara Narkoba ke Kejari Pr ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima ...


Jadi Saksi di PTUN Bandarlampung, Tony Eka Ca ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sidang lanjutan gugatan tanah milik Zai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com