Pesta Tuak Bersama, Hairul Cekcok Mulut Lalu Gorok Leher Juru Parkir

Tanggal 15 Jul 2019 - Laporan - 625 Views
Reka ulang adegan pembunuhan. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Pesta tuak --minuman tradisional beralkohol-- bersama, Hairul (38) cecok mulut dengan Suhendi (42). Kemudian terjadi perkelahitan hingga akhirnya Hairul menggorok leher Suhendi.

Hal itu terungkap dalam reka ulang adegan yang digelar Polresta Bandarlampung, Senin (15-7-2019) di Lapangan Tenis Mapolresta Bandarlampung. 

Kasus pembunuhan ini terjadi kawasan Rumah Duka Yayasan Tolong Menolong Jalan RE Martadinata RT 041 LK III Kampung Palembang, Pesawahan Telukbetung Selatan, Ahad (16-6-2019) silam.

Disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, para tersangka melakukan 34 adegan.

Berikut 34 adegan yang dilakukan para tersangka:

1. Saksi Gunawan dan Hairul sedang jaga malam di Gedung Yayasan Suaka Insan, pada Sabtu (15-6-2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

2. Korban Suhendi yang berprofesi sebagai juru parkir serabutan masuk ke dalam gedung Yayasan Suaka Insan dan bertemu dengan Wawan dan tersangka Hairul.

3. Suhendi lantas menelpon rekannya saksi Agus untuk datang ke lokasi, pesta miras tuak bersama pada pukul 21.30

4. Tak berselang lama saksi Agus datang.

5. Saksi Agus bertemu korban, pelaku dan saksi lainnya.

6. Pukul 23.10 saksi Agus diantar Korban Suhendi pulang.

7. Korban Suhendi kembali datang ke lokasi, bersamaan dengan kedatangan saksi lainnya yakni Anan.

8. Korban, pelaku dan saksi minum-minum tuak bersama.

9. Saksi Wawan meninggalkan lokasi.

10. Pelaku Dedi pun datang bersama saksi Sumarno pada pukul 00.30 (16-6-2019).

11. Tersangka Hairul mengenalkan tersangka Dedi yang juga adiknya sendiri ke korban Suhendi dengan berkata "ini namanya Dedi, ini namanya Sumarno (saksi)," ujar Dedi menirukan percakapan saat peristiwa.

12. Kemudian semuanya kembali minum tuak bersama.

13. Saksi Sumarno dan tersangka Dedi keluar untuk membeli tuak.

14. Sumarno dan Dedi kembali ke lokasi usai membeli tuak.

15. Di tengah-tengah pesta miras, tersangka Dedi terlibat cekcok mulut dengan korban Suhendi. 

16. Suhendi mencekek leher Dedi yang dibalas tinjuan oleh tersangka Dedi.

17. Korban mengeluarkan sabuk yang disebutnya wapak (jimat) seraya menantang pelaku untuk menusukkan senjata tajam.

18. Ketika korban selesai memasang sabuk, Dedi berusaha menarik sabuk tersebut, walau Dedi dalam keadaan tercekik oleh korban Suhendi

19. Jimat berhasil dirampas oleh Dedi, seraya meninju korban hingga jatuh tersungkur.

20. Korban yang terkena bogem oleh Dedi jatuh dengan posisi telungkup, masih dihujani tinjuan oleh Dedi.

21. Di posisi lain, tersangka Hairul lantas mengambil golok yang memang ada di kawasan gedung tersebut.

22. Hairul meminta Dedi pergi, lalu Hairul membacok kepala Suhendi sebanyak 2 kali.

23. Saksi Sumarno memperingatkan Hairul untuk berhenti menganiaya korban.

24. Sambil menjambak rambut korban, Hairul kemudian menggorok leher korban dengan golok.

25. Lalu Hairul membacok punggung korban dia kali.

26. Kaki korban dibacok Hairul satu kali.

27. Hairul meminta saksi Sumarno dan Aman yang hendak pergi untuk menutup pintu gerbang lokasi kejadian.

28. Tersangka Dedi mengambil gunting dari jok sepeda motor miliknya.

29. Kepala korban ditusuk dengan gunting oleh Dedi sebanyak dua kali, hingga gunting tersebut patah.

30. Gunting dibuang oleh Dedi.

31. Dedi dan Hairul berjalan ke arah gerbang sambil memanggil saksi Sumarno.

32. Hairul keluar dari gerbang sambil membawa motor miliknya.

33. Gerbang dikunci.

34. Hairul dan Dedi pun meninggalkan lokasi kejadian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Edman Putra mengatakan, reka adegan yang dilakukan untuk menambah berkas syarat formil untuk pelimpahan nantinya.

"(Berkas) belum tahap pertama, jadi kami lihat dulu lagi (berkas perkara)," imbuhnya.

Dikatakan Edman, dalam berita acara rekonstruksi ada 31 adegan. Namun saat dilakukan peragaan, ada tambahan 3 adegan dari penyidik sehingga total menjadi 34 adegan.

Menurut dia, dengan adanya reka adegan ini maka sudah dapat terlihat motif pembunuhan ini yaitu adanya cekcok dan dendam lama antara korban Suhendi dengan tersangka Hairul.

"Sementara ini kedua tersangka dikenai pasal 338, karena kalau pasal pembunuhan berencana kita belum bisa memutuskan, akan kami pelajari lagi," katanya. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kajari Lampura Ajak Wartawan Ikut Kegiatan So ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Ut ...


Salah Paham Berujung Maut, Seorang Pemuda di ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bermula dari saling ejek dijalan saat meng ...


Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba di Prin ...

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam t ...


Dugaan Korupsi, Kejari Lampura Kembali Panggi ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com