Sidang Kasus Pembunuhan Caleg PAN Berlanjut

Tanggal 16 Jul 2019 - Laporan - 629 Views
Sidang lanjutan kasus pembunuhan caleg PAN Mesuji./iwd

Harianmomentum.com--Sidang kasus pembunuhan calon anggota legislatif (Caleg) asal Partai Amanat Nasional (PAN) Mesuji Riki Nelsen kembali digelar.

Sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi menghadirkan dokter forensik di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17-7-2019).

Dalam keterangannya, dokter forensik Galih Irianto tidak bisa menjelaskan penyebab kematian korban lantaran jenazah Riki Nelsen tidak dilakukan autopsi.

"Pernah kami sampaikan jika jenazah tidak diautopsi maka tidak dapat disimpulkan penyebab korban meninggal," ujar dokter Galih.

Menurut Galih, pada jenazah tersebut terdapat luka akibat benda tumpul dan luka akibat senjata tajam serta memar, diperkirakan kematian 6-12 jam sebelum pemeriksaan. 

Apakah jenazah tidak dapat diautopsi jika pihak keluarga tidak mengizinkan, dokter itu menerangkan, tetap bisa dilakukan asal ada izin dari penyidik yang mengani perkara tersebut.

"Setahu saya diautopsi atau tidak tergantung dari penyidik karena ada pasal yang mengatur meski keluarga tidak mengizinkan penyidik dapat melakukan hal itu," kata dia.

Saat ditanya hakim, jika secara kasat mata, luka di bagian mana yang diduga menjadi penyebab kematian korban, dokter Galih menjawab tidak bisa menjelaskan.

"Luka yang mananya tidak tahu yang mulia, luka yang mana penyebab meninggalnya korban. Di kepala, perut, dada ada luka lecet," bebernya.

Penasehat hukum terdakwa menyakan apa yang dimaksud luka akibat benda tumpul, dokter itu mengatakan, luka tumpul disebabkan oleh benda yang tumpul.

"Tapi alatnya saya tidak tahu, Sangat sedikit kita bisa mengetahui penyebab kematian jika hanya melihat dari luar," imbuhnya.

Sementara dalam dakwaannya, JPU Romand Fazardo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula pada saat M Akbar Ramadhan menumpang ojek online pulang menuju rumahnya di Perumahan Citra Garden.

Saksi curiga karena ada anak-anak di Kedai Thai Tea milik ibunya. Saat itu, M Akbar Ramadhan menceritakan kejadian itu kepada korban dan Putri Maya Rumanti (isteri korban).

Kemudian mereka kembali memeriksa dan memarahi anak-anak yang masih ada di depan Kedai Thai Tea tersebut. Korban dan saksi juga mengetahui kalau tempat penyimpanan (etalase) barang kedai tersebut sudah tidak terkunci lagi. Bahkan, mereka menemukan ada anak-anak berusia 15 tahun yang bersembunyi di dalam etalase.

Melihat itu, korban menarik keluar anak yang juga melakukan perlawanan dengan menendangkan kakinya.

Kemudian M Akbar Ramadhan meminta izin kepada korban untuk meminta bantuan security perumahan Citra Garden untuk mengamankan anak tersebut.

Ketika M Akbar sedang berjalan menuju pos security, ada anak-anak yang berlari dan berteriak kepada saksi 'Bang, jangan bang, dia itu saudara saya namanya Yogi, dia itu bukan pelakunya, dia cuma disuruh sama yang tua-an buat ngambil barang-barang'. Namun M Akbar Ramadhan tetap pergi dengan menggunakan mobil menuju kantor security Perumahan Citra Garden.

Selanjutnya, ketika terdakwa Kurniawan Akbar sedang berkumpul di depan rumah dengan terdakwa Safri Alfikar, Budi (saksi), Dian (saksi), Adi (DPO), Dani (DPO), Yudi (DPO) Rusli alias Bang Le (DPO) kemudian datang Rahmad (DPO).

"Rahmad berkata 'Le (panggilan ke Rusli), Le, lapah Le, cakak Le, ana Yogi digebuk di disan' (Le, Le, jalan Le, berdiri Le, itu Yogi digebuk disana), Mendengar perkataan Rahmad, Rusli alias Bang Le berboncengan dengan Rahmad, lalu Safri Alfikar alias Joy membonceng Adi pergi ke gerbang pintu masuk Perumahan Citra Garden," beber JPU.

Sesampainya di lokasi, tiba-tiba Rahmad langsung menyerang korban Reki Nelsen dengan cara memukul bagian depan kepala korban dengan besi berbentuk pipih. Kemudian Rusli alias Bang Le juga menyerang korban dengan pisau garpu dan menusukkannya kearah perut bagian kanan korban.

"Korban Reki Nelsen berusaha menghindari serangan sambil berkata 'Saya Polisi, Saya Polisi'. Namun Rusli alias Bang Le tetap menyerang korban yang juga mengenai dahi dan tangan kanan Reki Nelsen," kata Jaksa.

Sementara, Dani berusaha melempar tubuh korban dengan menggunakan batu namun tidak kena dan Dani memukul kearah badan bagian depan dan kepala korban lebih dari satu kali.

"Terdakwa Kurniawan Akbar memegangi tangan kiri korban dan memukul badan bagian depan Reki Nelsen lebih dari satu kali dan terdakwa Safri Alfikar alias Joy sempat mengambil batu lalu berjalan mendekati korban yang sudah tergeletak di tanah," kata JPU.

Tapi batu tersebut dibuang oleh terdakawa Safri Alfikar alias Joy, namun terdakwa tetap mendekati korban lalu memukul badan bagian depan Reki Nelsen lebih dari satu kali.

Akibat perbuatan terdakwa Kurniawan Akbar bersama-sama Safri Alfikar alias Joy, Adi (DPO), Dani (DPO), Yudi (DPO) Rusli alias Bang Le (DPO) dan Rahmad (DPO) mengakibatkan korban Reki Nelsen meninggal dunia didalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dadi Tjoktodipo, Kota Bandar Lampung.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Berawal dari Kerja Sama Bisnis, IRT Diduga Ge ...

MOMENTUM, Waypengubuan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamanka ...


Polisi Selidiki Kasus Pembacokan di Lokalisas ...

MOMENTUM, Panaragan -- Polisi menyelidiki kasus pembacokan yang t ...


Angka Kecelakaan di Pringsewu Turun ...

MOMENTUM, Pringsewu--Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabu ...


Gerak Cepat, Polisi Tangkap Satu Pelaku Curas ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Hanya kurun waktu 12 jam, Tim Gabungan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com